Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir NasionalProgram penelitian dan pengembangan merupakan kegiatan penelitian terapan, disesuaikan dengan sarana dan fasilitas di PTRR dan kebutuhan pengguna di Indonesia, atau dapat pula merupakan tahap implementasi lanjut suatu hasil penelitian terapan.
Target Output Penelitian dan Pengembangan periode Renstra tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut :
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan | TAHUN | ||||
2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |
Prototipe Pengembangan Teknologi Produksi Radioisotop | |||||
|
X | X | X | X | X |
|
X | X | |||
|
X | X | X | X | X |
|
X | X | X | X | X |
|
X | X | X | ||
|
X | X | |||
|
X | X | X | X | X |
Prototipe Pengembangan Teknologi Produksi Radiofarmaka | |||||
Prototipe radiofarmaka Radiosinovektomi | X | X | X | X | X |
Prototipe Radiofarmaka Berbasis PSMA | X | X | X | X | X |
Prototipe Contrast Agent untuk CT Scan | X | X | |||
Prototipe Radiofarmaka Barbasis Teknesium-99m Nano Koloid HSA | X | X | X | X | X |
Prototipe Kit Radiofarmaka EDTMP | X | X | X | X | X |
Rencana Strategis Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (Renstra PTRR) Tahun 2015- 2019 disusun dalam rangka memberikan arah pelaksanaan kegiatan selama kurun waktu tersebut. Dengan demikian, diharapkan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan dalam pengembangan teknologi produksi radioisotop dan radiofarmaka serta pemanfaatan teknologi siklotron dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Program dan kegiatan PTRR disusun berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional. Peraturan Kepala BATAN tersebut menyatakan bahwa Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PTPR) mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang teknologi produksi dan radioisotop. Sejalan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab tersebut, PTRR mempunyai Visi, Misi, Tujuan, Sasaran serta Prinsip dan Nilai, yang selanjutnya akan dituangkan secara lengkap dalam dokumen rencana strategis ini.
Secara kelembagaan PTRR merupakan salah satu unit kerja Eselon II di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sesuai dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013, dan berada di bawah Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir (PTN), berlokasi di Gedung 11 Kawasan Nuklir-BATAN, Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
1. Road Map Pengembangan Teknologi Produksi Radiofarmaka |
2. Road Map Pengembangan Teknologi Produksi RI Non-Medik, Kit RIA/IRMA dan RBA/SPA |
Untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan, PTRR telah merumuskan beberapa strategi dalam pelaksanaan kegiatan yang meliputi :
1. Kegiatan pendayagunaan lebih ditekankan pada implementasi hasil program pengembangan dalam: