Pelaksanaan reformasi birokrasi BATAN 2015 – 2019 didasarkan pada beberapa arah kebijakan pemerintah, sebagai berikut:
- Nawacita no 2 yaitu “Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya”;
- Agenda pembangunan nasional yaitu “Membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan” dan “Menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN)”. Arah kebijakan dan strategi yang ditempuh di BATAN meliputi:
- Penyempurnaan sistem manajemen dan pelaporan kinerja, melalui strategi:
- penguatan kebijakan sistem pengawasan intern;
- penguatan pengawasan terhadap kinerja; dan
- pemantapan implementasi sistem akuntabilitas kinerja.
- Penerapan e-government untuk mendukung bisnis proses pemerintahan dan pembangunan, melalui strategi:
- penguatan kebijakan e-government yang mengatur kelembagaan egovernment,
- penguatan sistem dan infrastruktur e-government yang terintegrasi;
- penyempurnaan/penguatan sistem pengadaan secara elektronik serta pengembangan sistem katalog elektronik; dan
- penguatan sistem kearsipan berbasis TIK.
- Penerapan open government, melalui strategi:
- pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- peningkatan kesadaran masyarakat tentang keterbukaan informasi publik;
- publikasi semua proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran ke dalam website;
- penyediaan ruang partisipasi publik dalam menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebijakan publik;
- pengembangan sistem publikasi informasi proaktif dan interaktif yang dapat diakses publik;
- pendukung Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional.
- Restrukturisasi kelembagaan birokrasi pemerintah, melalui strategi:
- penyempurnaan desain kelembagaan;
- penataan kelembagaan internal;
- penguatan sinergitas antar lembaga.
- Penerapan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui strategi:
- Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi yang komprehensif.
- Penerapan pengukuran kinerja individu pegawai berbasis sistem merit yang transparan, objektif, selektif, akuntabel, dan bebas KKN.
- Pengembangan pegawai berbasis kompetensi melalui penerapan Talent Management System yang terpadu dan diklat yang memadai.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui strategi:
- implementasi UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik secara konsisten, Permen PAN dan RB, serta Perka BATAN terkait pelayanan publik
- mendorong inovasi pelayanan publik;
- peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik; dan
- Evaluasi kinerja unit penyelenggara pelayanan publik.
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk pelayanan publik.
- Penyempurnaan sistem manajemen dan pelaporan kinerja, melalui strategi: