Bandung-Humas BRIN. Untuk memastikan pengoperasian fasilitas ketenaganukliran di Kawasan Nuklir Bandung (KNB) tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup, Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DIIBN) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melakukan Inspeksi Keselamatan Lingkungan Kawasan Nuklir Bandung pada Instalasi Reaktor TRIGA 2000 Bandung, pada Senin (06/06) sampai dengan Kamis (09/06).
Inspeksi ini dilaksanakan sebagai implementasi Pasal 20 Undang-Undang No 10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran Terrkait pelaksanaan inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion. Sekaligus untuk memverifikasi prosedur yang telah diklakukan sesuai dengan persyaratan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir terutama Peraturan Kepala BAPETEN 7 tahun 2013 tentang Nilai Batas Radioaktivitas Lingkungan (NBRL), termasuk Batasan dan Kondisi Operasi (BKO) yang telah ditetapkan.
“Selamat datang di Kawasan Nuklir Bandung. Untuk inspeksi keselamatan lingkungan ini, rekan-rekan di Pelaksana Fungsi Keselamatan Kawasan Nuklir Bandung – Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) telah mempersiapkan dokumen dan serta untuk verifikasi di lapangan baik di dalam KNB maupun di sekitar KNB. Sebagai informasi, dengan adanya integrasi Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), struktur organisasi terkait pengelolaan lingkungan di Kawasan nuklir bandung belum terbentuk sehingga masih menggunakan Surat Keputusan penempatan dari BRIN dan menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) lama yang masih berlaku.” jelas Sigit Nugroho Pamungkas Koordinator Pelaksana Fungsi Keselamatan – KNB dalam sambutan pada pembukaan pertemuan awal (entry meeting).
Desy Triana, Ketua Tim Inspeksi Keselamatan Lingkungan, dalam sambutannya entry meeting menjelaskan rencana pelaksanaan inspeksi dan area fokus pelaksanaan inspeksi keselamatan lingkungan di KNB. “Terima kasih atas kesediaan menerima kami untuk melaksanakan inspeksi keselamatan lingkungan. Untuk ruang lingkup inspeksi keselamatan lingkungan yaitu pemantauan dan pengelolaan lepasan radioaktivitas ke lingkungan dan tingkat radioaktivitas di lingkungan. Agenda inspeksi diawali dengan pemeriksaan dokumen yang telah diunggah serta verifikasi lapangan dengan melakukan pengukuran paparan/laju dosis radiasi di dalam KNB dan di sekitar KNB dengan radius 2 Kilometer. Jika dirasa perlu, akan mengambil sampel juga.” jelas Desy.
Lebih lanjut, Desy menjelaskan pada hari pertama, pengukuran akan difokuskan pada pengukuran di dalam KNB dan pada hari kedua akan dilakukan di luar KNB. Dimana titik pengukuran diambil sesuai lokasi yang ditetapkan dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan/ Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) yang ada.
Inspeksi keselamatan lingkungan diakhiri dengan pelaksanaan exit meeting yang bertujuan untuk membahas dan mengkonfirmasi seluruh temuan hasil inspeksi termasuk komitmen fasilitas untuk menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. (kpv)