Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir NasionalRENSTRA PSMN 2020-2024
Rencana Strategis (Renstra) PSMN pada tahun 2020-2024 disusun dengan mengacu pada Renstra BATAN, tugas, fungsi dan wewenang, kondisi PSMN saat ini dan dengan mempertimbangkan peluang dan tantangan dalam mencapai visi dan misi yang ditetapkan.
Sesuai dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional, PSMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BATAN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Renstra PSMN 2020-2024 ini juga dimaksudkan untuk memberikan arah serta ruang lingkup pelaksanaan standardisasi dan penilaian kesesuaian iptek nuklir tahun 2020-2024 yang kegiatan utamanya mencakup pengembangan standar bidang nuklir, layanan jaminan mutu nuklir, pembinaan penerapan standar iptek nuklir, layanan pengukuran penerapan standar iptek nuklir, layanan konsultasi sistem manajemen, akreditasi dan sertifikasi sistem manajemen, sertifikasi personel, sertifikasi produk peralatan nuklir, sehingga terwujud iptek nuklir yang terjamin keselamatan, keamanan dan mutunya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya peningkatan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam koridor pelaksanaan pembangunan nasional.
Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir disingkat PSMN, adalah salah satu unit kerja di lingkungan BATAN yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN. Selain seperti termaktub dalam Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013, PSMN juga memiliki tugas seperti diuraiakan dalam Peraturan Kepala BATAN Nomor 158 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Standardisasi di Lingkungan BATAN, dan Peraturan Kepala BATAN Nomor 11 Tahun 2017, yaitu sebagai pelaksana Clearing House Teknologi Nuklir (CHTN)
Sesuai dengan struktur organisasi lembaga, PSMN bertanggung jawab langsung kepada Kepala BATAN, namun nalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi Sekretaris Utama
Tugas pokok PSMN sesuai dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013 adalah melaksanakan standardisasi, jaminan mutu nuklir serta akreditasi dan sertifikasi.
Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir mempunyai tugas melaksanakan standardisasi, jaminan mutu nuklir serta akreditasi dan sertifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir menyelenggarakan fungsi:
Dalam Peraturan Kepala BATAN Nomor 158 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Standardisasi di Lingkungan BATAN, PSMN melaksanakan standardisasi kepada seluruh kegiatan pengoperasian fasilitas/ instalsi, sistem manajemen, personil dan produk iptek nuklir yang pada akhirnya diperoleh jaminan keselamatan, keamanan dan mutu.
Dalam Peraturan Kepala BATAN Nomor 11 Tahun 2017 tentang Clearing House Teknologi Nuklir, PSMN melaksanakan tugas memberikan layanan Clearing House Teknologi Nuklir (CHTN) dengan bekerjasama dengan unit kerja di lingkungan BATAN dan para pemangku kepentingan.
Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir terdiri atas:
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan, dengan rincian tugas sebagai berikut:
Dalam Perumusan standar iptek nuklir, perumusan SNI merupakan salah satu kegiatan yang menjadi tugas PSMN. Pada Sistem Standardisasi Nasional (SSN), PSMN-BATAN merupakan Instansi Teknis yang melakukan pengelolaan kegiatan pelaksanaan perumusan SNI di bidang iptek nuklir. PSMN-BATAN sebagai Instansi Teknis Perumus SNI pada saat ini mengelola 5 Komite Teknis yaitu:
Perumusan SNI bidang nuklir oleh Komite Teknis ini dalam pelaksanaannya dikoordinasi oleh PSMN dan beranggotakan para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam lingkup nasional yang terbagai dalam 4 kelompok, yaitu produsen, Konsumen, Pakar (cendekia) dan Pemerintah/Regulator.
PSMN-BATAN saat ini mengelola 7 Tim Perumus Standar Batan (TPSB) yaitu:
Secara teknis Jaminan Mutu diartikan seluruh kegiatan yang sistematik dan terencana yang diterapkan dalam sistem manajemen mutu serta didemonstrasikan jika diperlukan, untuk memberikan suatu keyakinan yang memadai bahwa suatu produk atau jasa akan memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kegiatan yang sudah dilakukan antara lain:
Dalam pelaksanaannya jaminan mutu pada suatu kegiatan/proyek, perlu disusun suatu rencana mutu yang dapat diartikan sebagai totalitas ekspektasi yang diharapkan oleh pemrakarsa atau pemilik proyek. Tahapan jaminan mutu adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan kendali mutu, memonitor hasil pelaksanaan proyek apakah memenuhi standar mutu atau tidak
Bidang Jaminan Mutu terdiri atas:
Sesuai denga Tugas dan Fungsi PSMN, dan sesuai dengan arah kebijakan Standardisasi BATAN dan Nasional, kegiatan yang terkait dengan program akreditasi dan sertifikasi adalah:
Kegiatan Akreditasi laboratorium BATAN mencakup akreditasi pada laboratorium pengujian dan/atau laboratorium kalibrasi, sedangkan tingkatan akrediasinya disesuaikan dengan kepentingan terkait dengan lingkup kegiatannya, akreditasi BATAN atau akreditasi nasional (oleh KNAPPP, KAN, atau lainnya).
Kegiatan sertifikasi sistem manajemen pada unit kerja di BATAN mencakup sertifikasi sistem manajemen mutu, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), lingkungan, dan sistem manajemen lainnya yang diperlukan atau disyaratkan, secara terintegrasi.
Kegiatan sertifikasi personel di bidang nuklir dilakukan pada personel BATAN yang disyaratkan kompeten. Sertifikasi personel dibidang uji tak rusak yang merupakan kegiatan layanan jasa iptek nuklir BATAN dan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Personel BATAN (LSP – BATAN) terakreditasi
Kegiatan sertifikasi produk iptek nuklir dilakukan untuk memberikan jaminan bahwa produk iptek nuklir telah memenuhi standar atau persyaratan yang ditentukan. Pelaksanaan sertifikasi produk dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) – BATAN terakreditasi.
PSMN yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan standardisasi, jaminan mutu nuklir serta akreditasi dan sertifikasi, bekerja sama dengan BHHK membentuk Clearing House Teknologi Nuklir (CHTN) atas dasar Perka BATAN 11 Tahun 2017 dan CHTN dilatar belakangi oleh: |
![]() |
CHTN adalah organisasi yang bertugas melakukan kajian dan pemberian rekomendasi terhadap produk dan teknologi nuklir, pemberian sertifikasi personel, proses dan sistem manajemen, penyediaan data / informasi keahlian, produk dan teknologi nuklir. CHTN dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan terkait pemanfaatan Produk dan/atau Teknologi Nuklir. Sebagai organisasi yang melakukan kajian dan pemberian rekomendasi terhadap produk dan iptek nuklir, pemenuhan persyaratan perlu dilakukan melalui penilai kesesuaian. Seperti gambar berikut: |
![]() |
Alur clearing test digambarkan sebagai berikut: |
![]() |
Keperluan untuk CHTN saat ini: |
Kesimpulannya adalah, CHTN penting untuk dilaksanakan sebagai informasi satu pintu yang dapat menimalisir kebingungan masyarakat akibat dualisme informasi, menyediakan informasi teknologi nuklir yang cepat dan akurat, memudahkan calon konsumen dan/atau investor memilih teknologi juga menyediakan peran konsultasi dalam pemanfaatan teknologi.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
PUSAT STANDARDISASI DAN MUTU NUKLIR (PSMN) |
Kawasan Puspiptek Gedung 71, Serpong |
Telepon: (021) 75791504/ Fax: (021) 75872030 |
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |