Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir NasionalRencana Strategis (Renstra) Biro Perencanaan 2015-2019 disusun untuk memenuhi kewajiban yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Renstra Biro Perencanaan 2015-2019 memuat tentang visi BATAN, misi Sekretaris Utama yang diuraikan menjadi misi, sasaran, arah kebijakan dan strategi Biro Perencanaan, serta merupakan dokumen perencanaan dan pelaksanaan dalam kurun waktu lima tahun, selanjutnya disebut dengan dokumen Renstra Biro Perencanaan 2015 – 2019.
Dokumen Renstra Biro Perencanaan 2015-2019 ini digunakan dalam penyusunan dan pelaksanaan Kegiatan Biro Perencanaan dan akan dilakukan evaluasi dengan memperhatikan kebutuhan serta perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhi arah kebijakan.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, penyusunan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: