Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir NasionalDalam rangka meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi, Biro Umum menyusun Program Reformasi Birokrasi yang menyangkut 8 area perubahan sebagai berikut :
Rencana Strategis (Renstra) Biro Umum 2015-2019 disusun untuk memenuhi kewajiban yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Renstra Biro Umum 2015-2019 memuat tentang visi BATAN, misi Sekretaris Utama yang diuraikan menjadi misi, sasaran, arah kebijakan dan strategi Biro Umum, serta merupakan dokumen perencanaan dan pelaksanaan dalam kurun waktu lima tahun, selanjutnya disebut dengan dokumen Renstra Biro Umum 2015 – 2019.
Dokumen Renstra Biro Umum 2015-2019 ini digunakan dalam penyusunan dan pelaksanaan Kegiatan Biro Umum dan akan dilakukan evaluasi dengan memperhatikan kebutuhan serta perubahan lingkungan strategis yang mempengaruhi arah kebijakan.
TUGAS DAN FUNGSI ESELON II :
Berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN, Biro Umum memiliki tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan pengadaan dan perlengkapan, rumah tangga, keuangan dan perlaporan serta kegiatan tata usaha dan protokol
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Biro Umum menyelenggarakan fungsi :