Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir NasionalTugas dan Fungsi |
Pusat Teknologi Limbah Radioaktif mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang pengembangan teknologi dan pengelolaan limbah. Dalam melaksanakan tugas, Pusat Teknologi Limbah Radioaktif menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi pengolahan dan penyimpanan limbah; c. pelaksanaan pengelolaan limbah; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan fasilitas limbah; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan operasi; f. pelaksanaan jaminan mutu; g. pelaksanaan pengamanan nuklir; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir. (Perka BATAN 21/2014) |
Latar Belakang dan Sejarah Singkat |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Bab VI Pengelolaan Limbah Radioaktif, Pasal 23 menyebutkan bahwa Pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pasal 5 dan penjelasannya ditentukan bahwa Badan Tenaga Atom Nasional adalah instansi pengelola limbah radioaktif. Selain itu, limbah radioaktif juga diatur dalam Peraturan pemerintah No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) adalah salah satu unit kerja di lingkungan Deputi Bidang Tenaga Energi Nuklir – BATAN yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi pengelolaan limbah radioaktif sesuai dengan Perka BATAN Nomor 14 Tahun 2013. PTLR berlokasi di BATAN Kawasan PUSPIPTEK Serpong (Sekarang Setu), Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten dengan luas bangunan keseluruhan 4.440 m2. Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif diresmikan pertama kali oleh Presiden RI Bpk. Soeharto pada tanggal 5 Desember 1988 di bawah satuan kerja Pusat Teknologi Pengelolaan Limbah Radioaktif (PTPLR) - BATAN. Saat itu BATAN masih berkepanjangan Badan Tenaga Atom Nasional. Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 197 tahun 1998, nama Badan Tenaga Atom Nasional diubah menjadi Badan Tenaga Nuklir Nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran Bab VI Pengelolaan Limbah Radioaktif, Pasal 23 menyebutkan bahwa Pengelolaan Limbah Radioaktif dilaksanakan oleh Badan Pelaksana dan dipertegas dalam PP Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Kedudukan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sebagai badan pelaksana juga dipertegas dengan Peraturan Presiden 46 tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional |
Visi dan Misi |
Visi PTLR sebagai bagian dari BATAN mendukung Visi BATAN 2015–2019, yaitu : Untuk mewujudkan visi BATAN 2015–2019 tersebut, PTLR turut bertanggung jawab untuk menciptakan keunggulan iptek di tingkat regional tersebut, khususnya dalam bidang pengelolaan limbah radioaktif sehingga PTLR diharapkan dapat menjadi sentra pengembangan teknologi dan pelayanan pengelolaan limbah radioaktif Misi Dalam rangka mewujudkan Visi BATAN 2015-2019 dalam bidang pengelolaan limbah radioaktif, maka PTLR melaksanakan tugas yang telah ditetapkan sebagai Misi Kedeputian Bidang Teknologi Energi Nuklir (TEN), yaitu: |
Motto Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Budaya Keselamatan | ||
Budaya Keselamatan
|
Alamat |
Pusat Teknologi Limbah Radioaktif - Badan Tenaga Nuklir Nasional Gedung 50 Kawasan Puspiptek Serpong Tangerang Selatan 15310 INDONESIA Telp. (021) 7563142 , Fax. (021)7560927 website: www.batan.go.id/ptlr email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
Organisasi |
Organisasi PTLR dipimpin oleh seorang Pejabat Eselon II sebagai Kepala Pusat dan terdiri dari satu Bagian dan enam Bidang yang dipimpin Koordinator. Selain itu, terdapat 2 unit setingkat Sub koordinator yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat. Kepala Pusat : Ir. R. Sumarbagiono, M.T. Bagian dan Bidang :
Unit :
|
Struktur Organisasi |
|
Pejabat Struktural Esselon II |
||||||||||||||||||||||
|
Pejabat Struktural Esselon III dan Esselon IV (di bawah Ka PTLR) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Profil SDM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEADAAN PEGAWAI PTLR PER 30 JUNI TAHUN 2020
Kondisi Pegawai dalam Grafik
|
Profil Kepakaran/ Peneliti |
1. Prof. Dr. Ir. Djarot S. Wisnubroto, M.Eng. Kelahiran Yogyakarta 1 Januari 1963, lulusan Teknik Nuklir Universitas Gadjah Mada ini diangkat sebagai Kepala BATAN mulai September 2012. Sebelumnya merupakan Deputi Kepala BATAN Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa (2010-2012) dan Kepala Pusat Teknologi Limbah Radioaktif BATAN (2006-2010). Pendidikan pasca sarjana (S2 dan S3) Djarot Sulistio Wisnubroto diselesaikan di Nuclear Engineering, Universitas Tokyo Jepang pada tahun 1990 dan 1993. Aktif di beberapa organisasi internasional terutama yang terkait penanganan limbah radioaktif seperti menjadi anggota International Radioactive waste Technical Committee IAEA mulai tahun 2010 sampai sekarang. Sebelumnya telah berkecimpung dalam proyek IAEA tentang keamanan manajemen limbah radioaktif sejak tahun 2006. |
2. Prof. Dr. Ir. Budi Setiawan, M.Eng. Kelahiran Jakarta, 23 Juli 1961, lulusan S1 Teknik Nuklir Universitas Gajah Mada tahun 1987, S2 Appl.Sci Nuclear Engineering, Tokai University Japan Tahun 1992, S3 Quantum Sci & Energy Engineering Nuclear Engineering Tohoku University Japan Tahun 2003. Peneliti ahli utama di kelompok disposal bidang teknologi pengolahan dan penyimpanan limbah di Pusat Teknologi Limbah Radioaktif-BATAN. |