Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir NasionalPusat Diseminasi dan Kemitraan sesuai dengan Peraturan Kepala BATAN No.14/KA/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN sebagaimana telah diubah dalam Perka BATAN No. 16 Tahun 2014, merupakan Unit Kerja Tingkat Eselon II dibawah Deputi Kepala BATAN Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir. Pusat Diseminasi dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan dan pembinaan dan bimbingan di bidang Diseminasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir. Pusat Diseminasi dan Kemitraan (PDK) merupakan salah satu Unit Kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang berada dibawah kedeputian Pendayagunaan Teknologi Nuklir. Pusat Diseminasi dan Kemitraan memiliki tugas menghilirkan semua hasil litbangjirap yang telah teruji (proven) untuk masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan bangsa.
Pusat Diseminasi dan Kemitraan (PDK) yang berada di Kawasan Nuklir Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, merupakan salah satu unit kerja di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) yang memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang Diseminasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir.
Pembentukan PDK memiliki sejarah yang cukup panjang, selama perkembangannya telah mengalami beberapa kali perubahan organisasi, berikut kronologi perkembangan unit kerja PDK :
TUGAS PDK :
Melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pembinaan dan bimbingan di bidang diseminasi dan kemitraan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
FUNGSI PDK :
Pusat Diseminasi dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi sesuai dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di BATAN sebagai berikut :
Para pejabat struktural di lingkungan Pusat Diseminasi dan Kemitraan (PDK) telah melalui beberapa perkembangan dan pergantian nama, dan terakhir adalah sebagai berikut.
Pusat Diseminasi dan Kemitraan memiliki sumber daya manusia yang berjumlah 61 (enam puluh satu) orang pegawai. Disamping itu, terdapat 2 (dua) orang tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dipekerjakan di Bagian Tata Usaha dan 1 (satu) orang pegawai yang sedang ditugaskan di luar BATAN.