Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Nomor : 166/KA/IV/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN terbentuklah Biro Umum yang merupakan salah satu unit kerja di bawah Sekretariat Utama dengan tugas pokok melaksanakan pengelolaan pengadaan, pemeliharaan, penyusunan rencana anggaran dan pembiayaan, dan pelaksanaan verifikasi anggaran.
Sejarah keberadaan Biro Umum sebagai unit kerja pendukung telah melalui beberapa perkembangan dan pergantian nama yakni :