Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir NasionalBiro Umum sebagai unsur pendukung manajemen dan pelaksana tugas teknis lainnya BATAN mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan pengadaan dan perlengkapan, rumah tangga, keuangan dan pelaporan, serta kegiatan tata usaha dan protokol. Berdasarkan Peraturan Kepala BATAN nomor 20 tahun 2014 tentang klinik BATAN memiliki tangggungjawab atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Klinik) yang ada di Kantor Pusat BATAN.
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Nomor : 166/KA/IV/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN terbentuklah Biro Umum yang merupakan salah satu unit kerja di bawah Sekretariat Utama dengan tugas pokok melaksanakan pengelolaan pengadaan, pemeliharaan, penyusunan rencana anggaran dan pembiayaan, dan pelaksanaan verifikasi anggaran.
Susunan Organisasi Biro Umum sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013 terdiri dari :
VISI :
Terwujudnya Pelayanan Umum Prima dalam Mendukung Pelaksanaan Program BATAN
MISI :
Berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN, Biro Umum memiliki tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan pengadaan dan perlengkapan, rumah tangga, keuangan dan perlaporan serta kegiatan tata usaha dan protokol
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Biro Umum menyelenggarakan fungsi :
Halaman 1 dari 2