Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir NasionalBiro Perencanaan (BP) adalah Unit Kerja yang berada di bawah satuan kerja Kantor Pusat BATAN dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Utama, Badan Tenaga Nuklir Nasional. BP dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional No.14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Visi
Dalam rangka melanjutkan program kegiatan tahun 2010-2014 dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, BATAN telah menetapkan Visi sebagai berikut:
“BATAN Unggul di Tingkat Regional, Berperan dalam Percepatan Kesejahteraan Menuju Kemandirian Bangsa”.
Misi
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN, maka Tugas Pokok dan Fungsi dari Biro Perencanaan adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok Biro Perencanaan
Biro Perencanaan mempunyai tugas :
Fungsi Biro Perencanaan
Biro Perencanaan dalam melaksanakan Tugasnya menyelenggarakan Fungsi :
Biro Perencanaan memiliki 3 Bagian yang masing - masing memiliki tugas antara lain :
Struktur Organisasi di Biro Perencanaan
![]() Kepala Ir. Ferly Hermana, MM |
||
Kepala Muhammad Busthomi, S.Si |
Kepala Ahmad Muntako, S.Sos |
Kepala Imawan Alfin, SH |
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Biro Perencanaan didukung oleh sumber daya manusia sebanyak 35 orang dan 22 orang diantaranya adalah pejabat fungsional dalam berbagai jenis jabatan fungsional yaitu:
1. Fungsional Perencana
2. Fungsional Analis Kebijakan
3. Fungsional Analis Anggaran
4. Fungsional Analis Kepegawaian
Adapun rincian jumlah pegawai biro perencanaan adalah sebagai berikut:
Alamat Layanan Biro Perencanaan
Jl. Kuningan Barat, Mampang Prapatan Jakarta, 12710
Telp. (021) 525-5182 (ext. 221)
Fax. (021) 525-1110
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.