Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Latar Belakang
Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir ( PPIKSN ) selaku pengelola Kawasan Nuklir Serpong mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional khususnya dalam penelitian dan pengembangan teknologi nuklir. Kawasan Nuklir Serpong luasnya sekitar 25 hektar yang terdiri dan 9 unit kerja dan 1 Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yaitu PT. INUKI. Selaku pengelola Kawasan Nuklir Serpong, PPIKSN melakukan kegiatan pengamanan instalasi kawasan nuklir baik fisik, personil maupun material dengan menggunakan peralatan pengontrol keselamatan dan keamanan Batan Safety and Security System (BSS), disamping itu juga melakukan revitalisasi sarana penunjang instalasi kawasan, layanan kesehatan pegawai, layanan transportasi dan layanan administrasi. Seluruh kegiatan baik internal maupun external dikenakan sistem Jaminan Mutu.
Sejarah
Pusat Pendayagunaan Informatika Dan Kawasan Strategis Nuklir (PPIKSN) merupakan cikal bakal Kawasan Nuklir Serpong. Semua berawal dari dibentuknya Bimbingan Teknik – Manajemen Pembangunan Industri Nuklir ( BINTEK - MPIN ) pada tahun 1983 yang kemudian berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis - Manajemen Pembangunan Industri Nuklir ( UPT – MPIN ). Pada tahun 1999 UPT – MPIN berubah nama menjadi Pusat Manajemen Bina Industri ( PMBI ) sampai dengan 3 Januari 2006. Pada tanggal 4 Januari 2006, PMBI berganti nama menjadi Pusat Kemitraan Teknologi Nuklir ( PKTN ). Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Batan Nomor 14 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), PKTN berganti nama menjadi Pusat Pendayagunaan Informatika Dan Kawasan Strategis Nuklir (PPIKSN) sebagai penggabungan dan re-organisasi antara Pusat Kemitraan Teknologi Nuklir ( PKTN ) dan Pusat Penelitian Informatika Nuklir ( PPIN ) sampai sekarang.