Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir NasionalINDEK KEPUASAN PELANGGAN/MASYARAKAT 5 TAHUN TERAKHIR
NO. |
NAMA LAYANAN |
NILAI IKM |
||||
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2019 |
||
1. |
Indek Kepuasan |
2,99 |
3,13 |
3,15 |
3,33 |
3,29 |
2. |
Mutu Layanan |
B |
B |
B |
A |
A |
3. |
Kinerja Penyelenggara Layanan Publik |
Baik |
Baik |
Baik |
Sangat Baik |
Sangat Baik |
Sub Bidang Pemantauan Dosis Personel
Latar belakang
Instalasi nuklir dan fasilitas radiasi di kawasan BATAN Serpong dirancang, dibangun, dan dioperasikan menurut kriteria dengan standar keselamatan yang dipersyaratkan sehingga memenuhi aspek keselamatan baik terhadap pekerja, masyarakat maupun lingkungan. Sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), telah dilakukan pengendalian personel melalui pemantauan dosis radiasi eksternal dan internal terhadap pekerja radiasi.
Tujuan dilakukan pengendalian personel adalah untuk memenuhi Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2007 Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dan Peraturan Kepala BAPETEN No. 04 tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi Dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir serta sebagai sarana pembuktian bahwa pekerja radiasi menerima dosis radiasi dibawah Nilai Batas Dosis (NBD) yang diperkenankan, juga agar efek deterministik (non stokastik) tidak diterima oleh pekerja radiasi dan probabilitas efek stokastik ditekan serendah mungkin dengan memperhatikan aspek sosial dan ekonomi.
Sub Bidang Pemantauan Lingkungan dan Kedaruratan
Pengelolaan lingkungan merupakan upaya untuk melindungi manusia dan lingkungan dari bahaya kontaminasi dan akumulasi zat-zat radioaktif yang terlepas ke lingkungan. Zat radioaktif yang terlepas ke lingkungan harus dipantau agar tidak melampaui nilai Baku Mutu Lingkungan dan Baku Tingkat Radioaktivitas di Lingkungan yang diberlakukan baik secara nasional maupun internasional.
Pengelolaan lingkungan di Kawasan Nuklir Serpong (KN Serpong) terdiri dari pengamatan keadaan cuaca (PKC), pemantauan radioaktivitas lingkungan (PRL) dan analisis dampak lingkungan (ANDAL) di sekitar instalasi nuklir Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Serpong, Kabupaten Tangerang Selatan, Propinsi Banten. Dalam kawasan ini telah dioperasikan Instalasi Produksi Elemen Bakar Eksperimen (IPEBE), Reaktor Serbaguna G.A. Siwabessy (RSG-GAS), Instalasi Pengembangan Radiofarmaka (IPR), Instalasi Radiometalurgi (IRM), Instalasi Pengolahan Limbah Radioaktif (IPLR) dan laboratorium penunjang lainnya. Di dalam kawasan ini juga dioperasikan 2 (dua) fasilitas nuklir di bawah manajemen PT. Industri Nuklir Indonesia (PT. Inuki), yakni Instalasi Produksi Elemen Bakar Reaktor Riset (IPEBRR) dan Instalasi Produksi Radioisotop (IPR) yang tidak beroperasi selama triwulan ini.
Halaman 1 dari 2