PUSAT DISEMINASI DAN KEMITRAAN
LAYANAN KUNJUNGAN
BEBAS BIAYA TANPA SUAP,PUNGLI DAN NO GRATIFIKASI

Kebijakan dan Strategi PDK yang dirumuskan berpedoman pada Rencana Strategis BATAN khususnya dalam mendukung pelaksanaan Program Penelitian Pengembangan dan Penerapan Energi Nuklir, Isotop dan Radiasi sesuai dengan outcome yang diharapkan di tingkat BATAN. Dalam pelaksanaannya ditetapkan 3 (tiga) garis besar kebijakan PDK dalam melaksanakan diseminasi, promosi, dan kemitraan iptek nuklir sebagai berikut:

  • Penyebarluasan informasi dan pendidikan masyarakat (public information and education) secara profesional dan proporsional.
  • Pemanfaatan hasil litbangrap iptek nuklir yang terbukti dan memenuhi aspek legal sesuai kebutuhan masyarakat.
  • Penguatan jejaring kemitraan pengguna produk teknologi nuklir.

Kebijakan dan Strategi PDK tersebut kemudian diterjemahkan dalam Program Lima Tahunan Pusat Diseminasi dan Kemitraan yang disusun berdasarkan pada Renstra BATAN dengan sasaran utama jangka pendek, menengah dan panjang, serta RPJMN III tahun 2015 - 2019 yang mencakup program penelitian pengembangan dan penerapan energi nuklir, isotop dan radiasi. Program tersebut dilaksanakan melalui kegiatan diseminasi, promosi, dan kemitraan iptek nuklir dalam rangka meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap iptek nuklir yang didukung dengan kegiatan yang semakin berkualitas, efektif dan efisien.

Kegiatan diseminasi, promosi, dan kemitraan iptek nuklir yang akan dilakukan dalam rangka mendukung program prioritas BATAN dan melaksanakan program Unit Kerja untuk mencapai tujuan meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap iptek nuklir dan peningkatan peran iptek nuklir dalam pembangunan nasional. (Tabel matriks kinerja kegiatan PDK 2015-2019).

PDK mempunyai peranan strategis dalam memasyarakatkan hasil penelitian pengembangan dan penerapan (litbangrap) iptek nuklir diseluruh wilayah Indonesia melalui kegiatan diseminasi, promosi, dan kemitraan iptek nuklir. Peranan tersebut merupakan ujung tombak dari totalitas kegiatan agar BATAN lebih dikenal oleh masyarakat luas baik tingkat nasional maupun internasional.

Untuk mendukung Misi Kedeputian Bidang PTN yaitu melaksanakan pendayagunaan melalui hilirisasi produk litbang sehingga diperoleh outcomes nyata, maka PDK memiliki peran dalam konteks hilirisasi yakni sebagai berikut.

  • PDK harus mengembangkan tata kelola dari sejak diseminasi/ pemasyarakatan, promosi hingga kemitraan dengan baik. Ketiga aspek ini harus dilakukan secara integratif dengan indikator output yang jelas di setiap tahapannya.
  • Untuk mendukung tugas dan fungsinya, PDK harus menguatkan kemampuan networking dan partnerships antara pengembang teknologi (inventor dan inovator) dan pengguna teknologi (hasil litbang). Terkait dengan hal ini, PDK harus mampu memfasilitasi komunikasi untuk membahas demand dan supply di antara keduanya. Dalam konteks ini, PDK juga harus meningkatkan kemampuan untuk melakukan survei pasar. Hasil dari survei pasar ini selanjutnya dikomunikasikan dengan Unit Kerja pengembang teknologi untuk menjadi acuan kegiatan litbang.
  • PDK harus mengembangkan kemampuan untuk melakukan studi kelayakan (feasibility study) setiap produk litbang yang direncanakan akan dihilirkan dan pada tahapan yang tepat, melakukan studi tekno ekonomi.
  • Pendayagunaan teknologi nuklir dengan sasaran akhir tersedianya mitra yang akan memanfaatkan produk litbang harus dimulai sejak dini ketika produk litbang tersebut dirancang. Oleh karena itu PDK harus menjalin komunikasi yang kuat dengan Unit Kerja penghasil produk litbang. Selain itu, PDK juga harus senantiasa melakukan identifikasi, kajian potensi pasar produk litbang yang ada untuk dihilirkan.
  • Sasaran dari kemitraan dimaksud, khususnya untuk tujuan komersial, adalah membangun kemampuan usaha kecil dan menengah untuk menggulirkan usaha dengan basis produk litbang iptek nuklir.

Jaminan Pelayanan

Standar Pelayanan Publik PRSG merupakan jaminan bagi pelanggan PRSG dalam layanan jasa iradiasi neutron, layanan jasa iradiasi batu topaz dan layanan penyediaan air bebas mineral. Informasi dalam dokumen Standar Pelayanan Publik PRSG ini dapat digunakan sebagai acuan bagi pelanggan dalam menilai kesesuaian penerimaan pelayanan dari PRSG dengan standar yang diberikan. Dalam rangka kepuasan pelanggan, apabila dianggap perlu, pelanggan dapat melakukan witness terhadap layanan yang sedang diberikan. Apabila terdapat layanan yang kurang dari standar, pelanggan dapat melakukan pengaduan ke PRSG.

Sesuai dengan maklumat layanan, PRSG mempunyai komitmen :

 Siap Memberikan Layanan Prima dan Bebas KKN

sesuai dengan Persyaratan dan Ketentuan yang Berlaku

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Jaminan Keamanan terhadap pelanggan dan barang milik pelanggan diberikan dalam dokumen Program Proteksi Fisik PRSG yang dilaksanakan oleh Unit Pengamanan Nuklir PRSG. Dengan pelaksanaan Program Proteksi Fisik, PRSG memberikan jaminan keamanan kepada pelanggan.

Jaminan Keselamatan terhadap pelanggan dan barang milik pelanggan diberikan dalam dokumen Laporan Analisis Keselamatan (LAK) RSG-GAS dan dokumen turunannya berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keselamatan.

PRSG menyediakan sarana dan prasarana keselamatan untuk menjamin keselamatan pelanggan apabila melakukan witness ke PRSG.

Jaminan Keselamatan juga diberikan dalam bentuk Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) PRSG.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Standar Pelayanan Publik PRSG menjadi acuan utama dalam pelaksanaan evaluasi kinerja layanan dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Evaluasi dilaksanakan paling tidak 1 kali dalam 1 tahun dengan melakukan perhitungan indeks kepuasan masyarakat, pembahasan kendala/gangguan yang terjadi saat pelayanan, pengaduan dari pelanggan, saran dan masukan selama tahun berjalan.

Hasil evaluasi didokumentasikan dan ditindaklanjuti untuk perbaikan yang berkelanjutan.