Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir NasionalKebijakan dan Strategi PDK yang dirumuskan berpedoman pada Rencana Strategis BATAN khususnya dalam mendukung pelaksanaan Program Penelitian Pengembangan dan Penerapan Energi Nuklir, Isotop dan Radiasi sesuai dengan outcome yang diharapkan di tingkat BATAN. Dalam pelaksanaannya ditetapkan 3 (tiga) garis besar kebijakan PDK dalam melaksanakan diseminasi, promosi, dan kemitraan iptek nuklir sebagai berikut:
Kebijakan dan Strategi PDK tersebut kemudian diterjemahkan dalam Program Lima Tahunan Pusat Diseminasi dan Kemitraan yang disusun berdasarkan pada Renstra BATAN dengan sasaran utama jangka pendek, menengah dan panjang, serta RPJMN III tahun 2015 - 2019 yang mencakup program penelitian pengembangan dan penerapan energi nuklir, isotop dan radiasi. Program tersebut dilaksanakan melalui kegiatan diseminasi, promosi, dan kemitraan iptek nuklir dalam rangka meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap iptek nuklir yang didukung dengan kegiatan yang semakin berkualitas, efektif dan efisien.
Kegiatan diseminasi, promosi, dan kemitraan iptek nuklir yang akan dilakukan dalam rangka mendukung program prioritas BATAN dan melaksanakan program Unit Kerja untuk mencapai tujuan meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap iptek nuklir dan peningkatan peran iptek nuklir dalam pembangunan nasional. (Tabel matriks kinerja kegiatan PDK 2015-2019).
PDK mempunyai peranan strategis dalam memasyarakatkan hasil penelitian pengembangan dan penerapan (litbangrap) iptek nuklir diseluruh wilayah Indonesia melalui kegiatan diseminasi, promosi, dan kemitraan iptek nuklir. Peranan tersebut merupakan ujung tombak dari totalitas kegiatan agar BATAN lebih dikenal oleh masyarakat luas baik tingkat nasional maupun internasional.
Untuk mendukung Misi Kedeputian Bidang PTN yaitu melaksanakan pendayagunaan melalui hilirisasi produk litbang sehingga diperoleh outcomes nyata, maka PDK memiliki peran dalam konteks hilirisasi yakni sebagai berikut.
Jaminan Pelayanan
Standar Pelayanan Publik PRSG merupakan jaminan bagi pelanggan PRSG dalam layanan jasa iradiasi neutron, layanan jasa iradiasi batu topaz dan layanan penyediaan air bebas mineral. Informasi dalam dokumen Standar Pelayanan Publik PRSG ini dapat digunakan sebagai acuan bagi pelanggan dalam menilai kesesuaian penerimaan pelayanan dari PRSG dengan standar yang diberikan. Dalam rangka kepuasan pelanggan, apabila dianggap perlu, pelanggan dapat melakukan witness terhadap layanan yang sedang diberikan. Apabila terdapat layanan yang kurang dari standar, pelanggan dapat melakukan pengaduan ke PRSG.
Sesuai dengan maklumat layanan, PRSG mempunyai komitmen :
Siap Memberikan Layanan Prima dan Bebas KKN
sesuai dengan Persyaratan dan Ketentuan yang Berlaku
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Jaminan Keamanan terhadap pelanggan dan barang milik pelanggan diberikan dalam dokumen Program Proteksi Fisik PRSG yang dilaksanakan oleh Unit Pengamanan Nuklir PRSG. Dengan pelaksanaan Program Proteksi Fisik, PRSG memberikan jaminan keamanan kepada pelanggan.
Jaminan Keselamatan terhadap pelanggan dan barang milik pelanggan diberikan dalam dokumen Laporan Analisis Keselamatan (LAK) RSG-GAS dan dokumen turunannya berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keselamatan.
PRSG menyediakan sarana dan prasarana keselamatan untuk menjamin keselamatan pelanggan apabila melakukan witness ke PRSG.
Jaminan Keselamatan juga diberikan dalam bentuk Sertifikasi Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) PRSG.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Standar Pelayanan Publik PRSG menjadi acuan utama dalam pelaksanaan evaluasi kinerja layanan dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Evaluasi dilaksanakan paling tidak 1 kali dalam 1 tahun dengan melakukan perhitungan indeks kepuasan masyarakat, pembahasan kendala/gangguan yang terjadi saat pelayanan, pengaduan dari pelanggan, saran dan masukan selama tahun berjalan.
Hasil evaluasi didokumentasikan dan ditindaklanjuti untuk perbaikan yang berkelanjutan.