(Tangerang Selatan, 08/11/2021) Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing masing. Pedoman Standar Pelayanan tercantum dalam PermenpanRB No 15 Tahun 2014.
Dalam rangka pemenuhan persyaratan sesuai PermenpanRB No 15 Tahun 2014, PRTBBN perlu memperbaiki dan menyempurnakan kembali standar pelayanan tahun 2018 yang selama ini dijadikan acuan oleh PRTBBN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pada tanggal 8 November 2021 bertempat di Hotel Grand Zuri BSD, PRTBBN melakukan Finalisasi Penyusunan Standar Pelayanan dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, industri dan LSM.
Plt. Kepala PRTBBN, Ir. Widiyanta dalam sambutannya menyampaikan, “dengan kondisi transisi BRIN, standar layanan PRTBBN tetap harus dilakukan revisi walaupun belum diketahui bagaimana organisasi PRTBBN kedepannya dan diharapkan dari revisi ini, apabila organisasi sudah fix maka hanya perlu mengganti sedikit dari standar yang sudah jadi,” ujar Widiyanta.
Dalam pertemuan ini dilakukan review terhadap 18 draft standar pelayanan yang telah disusun oleh PRTBBN dimana Standar Pelayanan Publik ini telah mencakup seluruh pelayanan yang ada di PRTBBN. Dra. Ngatini sebagai perwakilan dari tokoh masyarakat memberikan masukan terkait Standar Pelayanan, Ngatini menyampaikan bahwa perlu diperhatikan pelayanan dalam hal lain yang bentuknya sederhana, contohnya etika saat menerima telepon atau melayani kedatangan pelanggan dilakukan dengan seramah mungkin karena dengan pelayanan yang ramah bisa membuat pelanggan menjadi nyaman.
Masukan juga diberikan oleh Fitria Novita dari PT. INUKI, Fitria menyampaikan bahwa dari sisi industri perlu diperhatikan kepuasan pelanggan dengan memperhatikan standar tarif yg sesuai dan standar waktu pekerjaan (waktu analisa), sedangkan dalam Standar Pelayanan yang sedang direview belum terlihat adanya standar tersebut. Selain dari perwakilan masyarakat, masukan terhadap draft Standar Pelayanan yang disusun oleh PRTBBN ini juga banyak diberikan oleh Zulfiyandi dari PRTLR-BRIN.
Hasil dari pertemuan ini akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari masyarakat yang hadir dalam pertemuan, tim penyusun dan Plt. Kepala PRTBBN. Setelah draft Standar Pelayanan difinalisasi maka ditetapkan dalam Surat Keputusan dari Kepala PRTBBN. (Sar)