Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir Nasional![]() |
PSMN sebagai koordinator Sistem Manajemen BATAN (SMB) 2020, mempunyai amanah untuk melaksanakan audit internal SMB ke seluruh unit kerja setidaknya sekali dalam setahun. Audit internal mempunyai manfaat untuk memastikan kepatuhan unit kerja pada sistem manajemen yang diimplementasikan serta untuk menilai efektivitas sistem manajemen itu sendiri.
Rangkaian acara audit diawali dengan opening meeting, yang telah dilaksanakan pada 30 Juni 2020 melalui zoom meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BATAN, Prof. Dr. Ir. Anhar Riza Antariksawan, yang menyampaikan pentingnya implementasi sistem manajemen mutu untuk menjamin kualitas kinerja BATAN. Agenda dilanjutkan oleh koordinasi PSMN terhadap dengan 22 unit kerja lainnya dalam hal rencana dan program audit. Pada kegiatan ini disampaikan juga detail pelaksanaan audit ke 23 unit kerja yang akan sepenuhnya dilakukan secara daring, dengan menggunakan layanan videoconference big blue button, yealink, dan zoom serta BATAN storage yang disediakan oleh PPIKSN.
Kegiatan audit internal ini diharapkan menjadi input untuk peningkatan berkelanjutan untuk kinerja BATAN yang lebih optimal, sekaligus mempersiapkan survailen Sucofindo yang dijadwalkan pada November 2020 nanti.
Tangerang Selatan, 4 Juni 2020, Rapat manajemen pengetahuan nuklir (MPN) dibuka oleh Kepala BSDMO dan Kepala PSMN yang dilanjutkan pembahasan draft kriteria penilaian Anugrah MPN (A-MPN) dan rencana kerja tim MPN tahun 2020. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Majapahit (PSMN-BATAN) di gedung 71, kawasan puspiptek. Rapat dihadiri oleh tim pengelola MPN sesuai dengan SK Kepala BATAN Nomor 17/KA/I/2020 tentang pembentukan tim pengelola sistem MPN BATAN.
Dari rapat tersebut membahas kriteria untuk anugrah MPN yang akan di berikan pada saat ulang tahun BATAN di bulan Desember 2020. Penilaian MPN dilakukan terhadap 6 (enam) kriteria dan setiap kriteria mempunyai bobot penilaian. Adapun kriteria penilaian dan pembobotan sebagai berikut :
Setiap kriteria bisa terdiri dari lebih dari satu subkriteria
Kriteria diatas disesuaikan kembali dengan kriteria Knowledge Management Assist Visit (KMAV).
BATAN menyatakan bahwa MPN merupakan hal penting dan wajib diterapkan pada seluruh kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir serta proses administrasi dan layanan terkait di seluruh unit kerja. Kebijakan penerapan MPN di Badan Tenaga Nuklir Nasional tertuang pada keputusan kepala BATAN Nomor 153/KA/IV/2018. Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah menerbitkan surat keputusan terkait kompetensi yang tertuang pada Keputusan Kepala BATAN Nomor 123/KA/III/2018.
![]() |
Di tengah pandemi covid19 yang sedang melanda di seluruh dunia, LSP-BATAN yang berada di bawah naungan PSMN tetap berusaha melaksanakan layanan ujian sertifikasi. Salah satu layanan ujian sertifikasi yang tetap dilaksanakan adalah perpanjangan sertifikasi untuk personel radiografi level I (operator radiografi/OR) dan personel radiografi level 2 (ahli radiografi/AR). Mekanisme perpanjangan adalah peserta cukup melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan, kemudian peserta akan dihubungi oleh penguji untuk diuji pengalaman kerjanya selama 5 tahun serta kompetensi teknisnya. Pengujian dilakukan secara daring melalui whatsapp call, diawasi oleh penjamin mutu untuk menjamin ketidakberpihakan. Tiap wawancara biasanya membutuhkan 15-20 menit.
Diharapkan dengan penggunaan metode whatsapp call akan memudahkan peserta untuk mendapatkan surat izin bekerja dari BAPETEN selama pandemi.
![]() |
merujuk pada Protokol Kesehatan Pemerintah RI tentang virus COVID-19, dan berdasarkan Surat Edaran Sekretari Utama BATAn No. 3 Tahun 2020, maka dengan ini LSP BATAN menunda sementara kegiatan Sertifikasi Radiografi untuk level 1 dan 2 yang bersifat tatap muka atau berkumpul demin mendukung kebijakan pemerintah tentang PSBB.
|
Merujuk pada Protokol Kesehatan Pemerintah Republik Indonesia tentang Virus COVID-19, penetapan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menjadikan status wabah virus COVID-19 sebagai bencana non-alam, dan surat edaran Sekretaris Utama BATAN No. 3 Tahun 2020, dengan ini kami beritahukan bahwa kegiatan sertifikasi personil pada bulan Maret dan Sertifikasi Radiografi yang dilaksanakan pada tanggal 7-8 April mengalami penundaan sampai waktu yang belum ditentukan. |
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |