Bandung (9 Maret 2021)
Tetap semangat di kondisi pandemi, LSP BATAN melaksanakan ujian sertifikasi bagi petugas dan supervisor proses radioisotop dan senyawa bertanda. Ujian di laksanakan pada tanggal 9 – 10 Maret 2021, dengan jumlah peserta 19 orang yang berasal dari Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT – BATAN) dan Rumah Sakit Hasan Sadikin. Senyawa bertanda atau sering disebut dengan labeled compound dapat berupa senyawa kimia atau bahan obat yang direaksikan dengan suatu unsur radioaktif, sehingga menjadi senyawa yang mengandung unsur radioaktif. Senyawa yang telah ditandai dengan radioaktif ini, banyak dimanfaatkan di berbagai kegiatan seperti di bidang industri sebagai perunut atau tracer dan di bidang kesehatan untuk mendeteksi atau terapi penyakit kanker.
Petugas maupun supervisor yang melakukan proses pembuatan senyawa bertanda harus dipastikan kompetensinya, sesuai SB 010-BATAN: 2011 Pedoman tentang Kualifikasi dan Sertifikasi Petugas dan Supervisor Proses Radioisotop dan Senyawa Bertanda. Penguji dalam kegiatan ujian Sertifikasi Petugas dan Supervisor Proses Radioisotop dan Senyawa Bertanda adalah Bapak Drs. Duyeh Setiawan, M.T. selaku peneliti utama BATAN dan Bapak Drs. Hotman Lubis selaku tenaga ahli dari luar BATAN.
Serangkaian ujian, dimulai dari ujian umum, spesifik dan praktek dilalui oleh peserta sesuai standar acuan untuk memperoleh sertifikat kompetensi dari LSP BATAN. Sertifikat ini kemudian menjadi persyaratan untuk mendapatkan Surat Ijin Bekerja (SIB) dari BAPETEN.
#Semangat membangun Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayanai (WBBM)#