BATAN sebagai instansi yang mengimplementasikan sistem manajemen terintegrasi yang selanjutnya disebut sebagai Sistem Manajemen BATAN (SMB), mempunyai amanah untuk melaksanakan klausul 9.3, yaitu kegiatan kaji ulang manajemen (KUM). Disebutkan di dalam Manual SMB bahwa KUM dilakukan minimal setahun sekali melalui rapat koordinasi pimpinan yang melibatkan Kepala BATAN, Settama dan Deputi, Kepala Unit Kerja, Kepala UJM/TJM, dan Kepala Bidang Keselamatan/TIM P2K3/K3/Lingkungan atau yang sesuai.
Karena pandemi covid19 masih berlangsung, maka KUM yang dilaksanakan pada 28 Desember 2020 ini dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom. Agenda KUM yang dibahas sesuai dengan Manual SMB, terdiri atas: hasil KUM tingkat unit kerja, status tindak lanjut hasil KUM periode sebelumnya, perkembangan konteks organisasi BATAN, tingkat kepuasan dan umpan balik pelanggan dan pemangku kepentingan, capaian sasaran SMB, kebijakan SMB, laporan penerapan SMB masing-masing Kepala Unit Kerja, hasil seluruh kegiatan pengukuran, sumber daya untuk penerapan SMB selanjutnya, efektivitas manajemen risiko, dan peluang peningkatan.
"Kita sangat menyadari bahwa KUM ini menjadi sangat penting untuk monitoring dan evaluasi, agar reformasi birokrasi yang kita inginkan berjalan dengan baik dan BATAN menjadi organisasi yang berlevel Internasional," papar Prof. Anhar Riza Antariksawan, Kepala BATAN selaku pimpinan KUM saat penyampaian sambutan.
Kegiatan KUM yang berlangsung selama 1 hari ini menghasilkan 11 kesimpulan yang akan menjadi bekal untuk implementasi SMB di tahun 2021.