Merujuk pada Protokol Kesehatan Pemerintah Republik Indonesia tentang Virus COVID-19, penetapan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang menjadikan status wabah virus COVID-19 sebagai bencana non-alam, dan surat edaran Sekretaris Utama BATAN No. 3 Tahun 2020, dengan ini kami beritahukan bahwa kegiatan sertifikasi personil pada bulan Maret dan Sertifikasi Radiografi yang dilaksanakan pada tanggal 7-8 April mengalami penundaan sampai waktu yang belum ditentukan. |
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |