(Jakarta, 04/09/2020) Dalam rangka meningkatkan inovasi, komersialisasi dan pemanfaatan iptek nuklir, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) dan Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO) akan melakukan transformasi salah satu jabatan fungsionalnya yakni Pranata Nuklir menjadi Pengembang Teknologi Nuklir (PTN). Transformasi jabatan fungsional Pranata Nuklir menjadi PTN ini merupakan salah satu upaya untuk untuk meningkatkan iklim inovasi di BATAN yang menjadi tuntutan pemerintah.
Kepala Pusdiklat, Fatmuanis Basuki mengatakan, transformasi jabatan fungsional ini juga merupakan implementasi dari Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa jabatan fungsional keterampilan dan keahlian harus dipisahkan kegiatannya. “Jabatan fungsional pranata nuklir itu ada keterampilan dan keahlian maka jabatan fungsional ini harus dipisahkan, itu amanat Permenpan RB,” ujar Fatmuanis pada acara harmonisasi peraturan menpan RB tentang Jabatan Fungsional PTN, Pasar Jumat, Kamis (03/09).
Selain itu, Fatmuanis menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bahwa lembaga penelitian dan pengembangan seperti BATAN harus menghasilkan produk inovasi dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Sementara itu, jabatan fungsional Pranata Nuklir selama ini, produknya berupa pengelolaan perangkat nuklir agar fasilitas nuklir dapat beroperasi dengan aman, selamat, dan handal.
“Saat ini butir-butir kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir terampil dengan ahli terdapat hanya sembilan butir yang bebeda. Makanya nanti yang Pranata Nuklir Ahli akan ditransformasi menjadi PTN, sedangkan yang pranata nuklir trampil tetap dengan tugas mengelola fasilitas nuklir agar bisa beroperasi dengan aman, selamat, dan handal untuk membantu kegiatan PTN maupun peneliti dan perekayasa,” tambahnya.
Hal ini tutur Fatmuanis, juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendongkrak inovasi nasional yang saat ini menduduki peringkat ke-85 dari 126 negara. Dengan adanya jabatan fungsional yang baru ini nantinya diharapkan bermunculan inovasi-inovasi baru, sedangkan selama ini tujuan akhir dari jabatan fungsional Pranata Nuklir berupa angka kredit untuk jenjang karir.
“Orientasi dari jabatan fungsional yang baru ini menghasilkan produk inovasi yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Selama ini kontribusi iptek nuklir kepada masyarakat masih dirasa rendah, jadi ke depan diharapkan, teknologi nuklir dapat menjadi solusi atas permasalahan yang ada di masyarakat,” tegasnya.
Seorang PTN, tegas Fatmuanis, mempunyai tiga tugas utama yakni melakukan pengkajian, membuat rancang bangung, dan pendayagunaan. Kajian yang dilakukan seorang PTN diantaranya kebutuhan pasar akan teknologi nuklir, kelayakan dasar ilmiah, kecukupan infra struktur, mitra potensial, dan risiko pengembangan.
Setelah dilakukan kajian, tahapan selanjutnya membuat rancang bangun berupa rancangan produk, prototipe, pengujian, sertifikasi, dan paket teknologi. Sedangkan tugas pendayagunaan terkait dengan kelayakan produk, rencana bisnis komersialisasi produk, dan pendayagunaan produk.
Untuk melakukan transformasi jabatan fungsional ini, jelas Fatmuanis, terdapat tiga tahapan yakni jangka pendek, menengah, dan panjang. “Jangka pendek dimulai bulan Juli hingga Oktober 2020 yang difokuskan untuk membuat kebijakan PTN. Untuk jangka menengah dimulai Oktober 2020 hingga Juni 2021 dilakukan penyusunan pedoman dan standar implementasi PTN,” jelasnya.
“Pada tahap jangka panjang yang dimulai Juni 2021 diisi dengan kegiatan mengembangkan sistem informasi PTN. Targetnya, pada bulan Januari 2021 semua pranata nuklir ahli sudah migrasi ke PTN dengan tugas-tugas yang baru,” tegas Fatmuanis.
Terkait personal yang dapat menduduki jabatan PTN, Fatmuanis menegaskan, seluruh pegawai di organisasi pemerintahan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan teknologi nuklir dapat masuk ke dalam PTN. Dengan adanya jabatan PTN ini diharapkan dapat menjadi sebuah langkah dalam penyederhanaan organisasi.
Upaya melakukan transformasi jabatan fungsional pranata nuklir menjadi PTN, tegas Fatmuanis, memerlukan usaha yang keras terutama dalam mengubah mindset dari pejabat fungsional Pranata Nuklir ke PTN. “Perubahan mindset menjadi tantangan yang besar bagi BATAN, jika semula para Pranata Nuklir tugasnya mengelola fasilitas nuklir, sekarang dituntut untuk membuat inovasi. Untuk berpindah dari jabatan fungsional lama ke PTN diperlukan tambahan kompetensi,” tegasnya.
Fatmuanis berharap, dengan adanya transformasi jabatan fungsional Pranata Nuklir ke PTN ini, jabatan fungsional PTN mampu menjadi jabatan fungsional yang profesional.
“PTN mampu menjadi jabatan fungsional yang profesional, sehingga semua pegawai BATAN menjadi profesional dan dapat meniti karir di jabatan fungsional tersebut. Selain itu dapat meningkatkan inovasi, komersialisasi dan pemanfaatan teknologi nuklir, serta teknologi nuklir mampu berkontribusi dalam meningkatkan ekonomi masayarakat dan dapat menyelesaikan permasalahan di masyarakat,” harap Fatmuanis. (Pur)