STANDAR PELAYANAN PEMESANAN PRODUK SENYAWA BERTANDA I-131 MIBG TERAPI
Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka
Nomor Izin Edar Produk : GKL1412427843A1
- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan Pengangkutan Zat Radioaktif
- Peraturan Kepala BATAN No. 3 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat di BATAN
- PERMENPANRB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan kepala BATAN No. 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN
- Peraturan Kepala BATAN No. 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Pelanggan harus memiliki izin pemanfaatan radiaoaktif I-131 dari BAPETEN.
- Biaya Izin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh BAPETEN ditanggung oleh pelanggan
- Waktu pemesanan disesuaikan dengan jadwal operasi reaktor (PRSG BATAN)
- PTRR memberitahukan pelanggan 10 hari sebelum jadwal operasi reaktor.
- Pelanggan membuat surat permohonan (PO) produk beserta besaran aktivitasnya kepada PT. Kimia Farma dan tembusan kepada PTRR 5 Hari Kerja sebelum tanggal pengiriman produk
- Mengisi formulir layanan pengujian secara online
- Petugas PTRR akan menghubungi pelanggan apabila layanan dapat diterima atau ditolak dalam waktu 1 kali 24 jam (melalui telp : 021 7563141, email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.)
- Petugas PTRR melakukan proses produksi sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan.
- Petugas PTRR akan mengurus izin pengangkutan dari BAPETEN secara online
- Petugas PTRR akan melakukan pengiriman produk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pelanggan membayar tagihan PNBP menggunakan e-billing dari SIMPONI yang dikeluarkan oleh PTRR melalui PT. Kimia Farma.
5 Hari Kerja
Rp. 180.000,- /mCi
Larutan injeksi steril Senyawa Bertanda I-131 MIBG
- Fasilitas produksi Senyawa Bertanda yang sudah mendapat izin operasi dari BAPETEN dan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan POM :
- Hotcell
- Minicell
- Otoklaf
- Oven
- Survey meter dan detector radiasi lainnya - Laboratorium dengan akreditasi ISO 17025 oleh KAN
- Spektrometer gamma
- Thin Layer Chromatography (TLC) Scanner System
- Gamma Ionization Chamber
- Incubator
- pH meter
- Kontainer Pb
- Pelaksana administrasi : memahami system mutu ISO 17025 bagian pelayanan
- Pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, Pengalaman kerja di atas 5 tahun
- Pelaksana memiliki Surat Izin Bekerja (SIB) dari BAPETEN
- Audit internal
- Penyeliaan dilakukan dalam setiap tahapan pekerjaan
- Pekerjaan harus dikerjakan minimal oleh 2 orang
- Pengawasan keselamatan radiasi terhadap personil dan lingkungan oleh PPR (Pengawas Proteksi Radiasi) yang memiliki SIB
Pengaduan dapat dilakukan melalui : Telp. 021 7563141, email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., dapat mengisi kotak saran dan mengisi formulir pengaduan secara online melalui website PTRR : www.batan.go.id/ptrr
Pelaksana administrasi : 7 orang
Pelaksana teknis : 45 Orang
Pelaksana teknis : 45 Orang
PTRR menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak sesuai maka PTRR siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PTRR menjamin mutu produk yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan serta aman dan selamat sampai tangan pelanggan.
- Evaluasi dilakukan oleh penyelia terhadap semua tahapan analisa yang dilakukan dan kebenaran terhadap hasil yang didapatkan.
- Kinerja pelaksana dan penyelia juga akan dievaluasi oleh Manajer Teknis Laboratorium.
- Setiap tahun dilakukan evaluasi melalui Survey Kepuasan Masyarakat
Keterangan :
- Pelanggan harus melakukan pemesanan melalui PT. Kimia Farma
- Biaya/Tarif belum termasuk biaya izin pengangkutan zat radioaktif dari BAPETEN dan biaya pengirimam produk.
- Biaya/tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Badan Tenaga Nuklir Nasional