Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir NasionalPemberantasan korupsi telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) secara serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), legislatif, dan yudikatif. Presiden juga telah menerbitkan sejumlah instruksi dan arahan untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK), misalnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Melalui Inpres ini, Presiden mengamanatkan berbagai langkah strategis, diantaranya berupa Rencana Aksi Nasional (RAN) Pemberantasan Korupsi Tahun 2004-2009 yang dimaklumatkan sebagai acuan bagi para pihak di Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam memberantas korupsi yang menekankan pada upaya-upaya pencegahan dan penindakan, selain itu juga sebagai pedoman bagi pelaksanaan monitoring (pemantauan) dan evaluasi.