Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir NasionalRencana Strategis atau biasa disingkat Renstra di Pusat Sains dan Teknologi Akselerator ditetapkan dalam jangka waktu lima tahunan. Lima tahun kedepan akan memasuki periode Renstra BATAN 2020-2024. Renstra PSTA 2020-2024 disusun antar lain berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra PSTA periode 2015-2019, evaluasi academic paper PSTA tahun 2018, identifikasi analisis lingkungan strategis yang melibatkan pemangku kepentingan dan arahan pimpinan BATAN.
Renstra PSTA tersebut dapat dikatakan sebagai suatu proses partisipatif, dialogis antara pimpinan dan pejabat fungsional di lingkungan PSTA, sistematis dan berkelanjutan dalam rangka pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran BATAN. Secara garis besar Renstra PSTA mengakomodasi masterplan yang tertuang dalam program Pusat Unggulan Iptek Akselerator dan Proses Bahan tahun 2018-2023. Di dalamnya memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategis yang dijabarkan ke dalam kebijakan, program dan ukuran keberhasilan dalam pelaksanaannya. Renstra ini telah diseleraskan dengan visi, misi, tujuan dan sasaran BATAN. Agar semua unsur dalam organisasi PSTA dapat berkontribusi secara proposional dalam mewujudkan tercapainya visi dan misi PSTA, pelaksanaan Renstra ini akan dievaluasi setiap tahun.
Mempunyai Tugas memberikan pelayanan rancang bangun dan konstruksi, perbaikan dan perawatan peralatan elektronik dan elektromekanik serta sarana dan prasarana penelitian dan pengembangan teknologi maju.
Subbid Keteknikan melaksanakan kegiatan:
Reaktor mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pendayagunaan reaktor riset. Dalam melaksanakan tugasnya, bidang reaktor menyelenggarakan fungsi:
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, bidang reaktor dibagi menjadi dua subbidang, antara lain:
Kimia dan Teknologi Proses Bahan terdiri dari pejabat fungsional peneliti dan pejabat fungsional terkait yang lain. Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kimia dan teknologi proses bahan industri nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut:
Melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi maju di bidang proses kimia.
Melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi maju di bidang analisis kimia.
Teknologi Akselerator dan Fisika Nuklir terdiri dari pejabat fungsional peneliti dan pejabat fungsional terkait yang lain. Bidang ini mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi akselerator dan fisika nuklir dengan rincian tugas sebagai berikut: