PSMN BATAN merupakan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi (TUSI) melaksanakan sertifikasi person dibidang uji tak rusak (UTR). Uji tak rusak sendiri adalah aktivitas uji atau inspeksi terhadap suatu benda untuk mengetahui adanya cacat, retak, atau discontinuity lain tanpa merusak benda yang kita uji atau inspeksi. Pada dasarnya, uji ini dilakukan untuk menjamin bahwa material yang kita gunakan masih aman.
Dalam rangka menunjang tusi tersebut PSMN dilengkapi dengan fasilitas laboratorium dan beberapa penunjang, antara lain laboratorium x-ray/CR, dark room, test piece dan peralatan penunjang lainnya.
![]() ![]() ![]() |
Proses Pelaksanaan Ujian Sertifikasi - X-ray equipment |
Selain itu untuk mendukung tugas perkantoran lainnya, PSMN juga memiliki dua ruang rapat yaitu ruang rapat Sriwijaya dan Majapahit. Ruang rapat Sriwijaya sendiri biasanya juga difungsikan sebagai tempat pelaksanaan ujian sertifikasi dan Community of Practice (CoP).
Pelanggan LSP BATAN sendiri tersebar diseluruh Indonesia sehingga disamping laboratorium dan tempat ujian di BATAN, PSMN juga bekerja sama dengan pihak swasta di berbagai daerah untuk dijadikan Tempat Uji Kompetensi, sehingga pelanggan dari luar daerah tidak harus ke BATAN untuk melaksanakan ujian.
![]() |
![]() |
Ruang Rapat Majapahit | Ruang Rapat Sriwijaya |
LSP BATAN juga telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional dengan nomor LSP-010-IDN. Dengan telah diakreditasinya LSP BATAN maka sertifikat yang dikeluarkan telah diakui secara Internasional.