Badan Riset dan Inovasi Nasional
Badan Tenaga Nuklir NasionalLaporan Kinerja Pusat Reaktor Serba Guna (PRSG) disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pencapaian akuntabilitas kinerja PRSG yang mengacu pada Rencana Strategis sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja disusun berdasarkan capaian kinerja dan sesuai dengan tujuan serta sasaran strategis yang dinyatakan dalam capaian Indikator Kinerja Utama (IKU).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dan terkait pula dengan upaya mewujudkan “Good Governance” dalam reformasi birokrasi di BATAN, maka dibuatlah Laporan Kegiatan Tahunan. Laporan tahunan disusun dengan menggunakan format laporan kegiatan unit kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BATAN Nomor 13 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013. Laporan tahunan memuat dan merefleksikan pencapaian PRSG yang diwujudkan dalam berbagai bentuk program dan kegiatan. Dari laporan ini dapat dilihat kegiatan yang dilaksanakan dalam setiap kurun waktu 1 tahun yang pendanaannya melalui Anggaran DIPA PRSG.
Penyusunan Laporan Keuangan Pusat Reaktor Serba Guna (PRSG)-BATAN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam Pemerintahan. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel.
PENDAHULUAN
Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pusat Reaktor Serba Guna (PRSG) sebagai salah satu instansi pemerintah yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat berusaha untuk memenuhi hal yang tertuang dalam peraturan yang ada melalui survey tingkat kepuasan pelanggan dan survey presepsi anti korupsi terhadap pelayanan yang telah dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada masyarakat/ pelanggan yang menggunakan pelayanan.