INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)
BIRO UMUM
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu disusun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan. Disamping itu data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) akan dapat menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong setiap unit penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Sesuai dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor: 186/KA/IX/2012 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Badan Tenaga Nuklir Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik, bahwa setiap Unit Pelayanan/Unit Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional setiap unit Pelayanan wajib membuat IKM sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Biro Umum mengadakan kuesioner untuk menilai IKM Pelayanan Biro Umum.
Tujuan dilaksanakannya perhitungan IKM ini adalah untuk mengetahui tingkat kinerja BU terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Biro Umum secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan di Biro Umum.