Inspeksi Dadakan SNI IAEA ke RSG-GAS Berjalan Lancar
(Serpong 7/12/2021) Indonesia telah mendatangi perjanjian safeguards INFCIR/283 maka dari itu sebagai member state IAEA, fasilitas yang memiliki bahan nuklir wajib melakukan kegiatan pengendalian dan pertanggung jawaban bahan nuklir. Salah satunya RSG-GAS (Reaktor Serba Guna GA Siwabessy) yang saat ini berada di DPFK-BRIN (Direktorat Fasilitas Ketenaganukliran), memiliki banyak bahan nuklir agar reaktor dapat beroperasi.
Pada hari senin 29 sampai 30 November 2021 IAEA melakukan inspeksi non rutin yaitu Short Notice Inspection (SNI) yang dilakukan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) dalam rangka pengendalian bahan bahar nuklir. Kegiatan ini dilakukan oleh inspekstur IAEA Chew Lai San dan Alejandro Gracia Carrera serta inspektur dari BAPETEN yang diketuai oleh Dandung Rismawan. Dalam inspeksi bahan nuklir kali ini didampingi oleh pengurus dan pengawas inventori bahan nuklir RSG-GAS.
Inspeksi ini sangat spesial, berbeda dengan inspeksi pada umumnya. Inspeksi ini dilakukan secara mendadak, fasilitas yang menerima inspeksi SNI ini diberi informasi kedatangan oleh pihak IAEA 2 jam sebelum pelaksanaan inspeksi berlangsung. Selain itu inspeksi ini tidak dilakukan pada semua fasilitas nuklir hanya fasilitas tertentu saja salah satunya RSG-GAS.
Kegiatan dimulai dengan verifikasi bahan nuklir di lapangan menggunakan metode item counting, pengambilan sampel beberapa bahan nuklir menggunakan alat indentifinder, pengamatan visual di kolam reaktor dan perawatan alat-alat pemantau milik IAEA yang terpasang di RGS-GAS. Selain kegiatan lapangan IAEA juga memeriksa dokumen pembukuan bahan nuklir, dan desain information questionnaire (DIQ) RSG GAS. Selain melakukan kegiatan di RSG-GAS, IAEA juga melakukan Complementary Acces (CA) ke gedung 20 Instalasi radio Metallurgi dan gedung 10 Instalasi radioisotop miliki PT INUKI. Kegiatan CA ini diantaranya melakukan obeservasi visual, pemeriksaan alat deteksi radiasi, dan pengambilan sampel lingkungan.
Dalam acara penutupan inspeksi SNI ini Danung mewakli inspektur menuturkan agar RSG-GAS dalam melakukan pelaporan bahan nuklir saat terjadi perpindahan harus mengikuti aturan yang berlaku PERKA 4 BAPETEN tahun 2011. "Dalam budaya safeguard penilaian yang dilihat ialah ketelitian dan ketepatan waktu, sehingga jika pelaporan sudah sesuai tetapi melebihi waktu yang telah ditetapkan akan mengurangi poin dan menjadi catatan BAPETEN nanti, " tutup Danung. (Fami)