|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Kamis, 07 Januari 2010 08:50 |
PETUGAS PROTEKSI RADIASI Bidang Industri dan Kesehatan ( 12 hari kerja )
   Tujuan Umum Meningkatkan kemampuan personil di bidang proteksi radiasi agar mampu menerapkan prinsip proteksi radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir di bidang industri dan kesehatan serta mempersiapkan peserta untuk memperoleh Surat Ijin Bekerja (SIB) sebagai Petugas Proteksi Radiasi (PPR).
Manfaat Pelatihan Setelah mengikuti pelatihan ini para peserta mampu untuk: • menerapkan langkah proteksi radiasi eksterna dan interna, • melakukan deteksi dan pengukuran radiasi, • menggunakan peralatan proteksi radiasi, • menerapkan prosedur penggantian sumber radioaktif, • menjelaskan tugas dan tanggung jawab penanggungjawab keselamatan radiasi.
Kualifikasi Peserta • Minimal D-III Eksakta • Berbadan sehat (surat dokter) dilengkapi dengan hasil laboratorium.
Acuan - Peraturan Kepala - Bapeten No. 15/Ka-Bapeten/ tahun 2008 - Ketentuan keselamatan kerja radiasi yang berlaku di Indonesia
Materi • Dasar Fisika Radiasi, Dosimetri, Deteksi dan Pengukuran Radiasi, Efek Radiasi bagi Manusia, Dasar Proteksi radiasi, Peraturan Perundangan Ketenaganukliran, Karakteristik Operasi, Pengelolaan Limbah Radioaktif, Desain Dinding Ruang Sinar-X dan Praktikum Proteksi Radiasi.
|