|
Bidang
Keselamatan dan Kesehatan
Bidang
Keselamatan dan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian
keselamatan kerja dan pelayanan kesehatan. Dalam melaksanakan
tugasnya, bidang keselamatan dan kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan
kegiatan proteksi radiasi dan pengendalian keselamatan kerja.
- Pelaksanaan
pengelolaan limbah dan pengendalian
keselamatan lingkungan.
- Pelaksanaan
pelayanan dan dokumentasi kesehatan.
Bidang
keselamatan dan kesehatan dibagi menjadi tiga subbidang yang terdiri
dari:
1.
Subbidang Proteksi Radiasi dan Keselamatan Kerja
Subbidang
Proteksi Radiasi dan Keselamatan Kerja mempunyai tugas melakukan
kegiatan proteksi radiasi dan pengendalian keselamatan kerja,
dengan rincian tugas sebagai berikut:
-
Melakukan
pengendalian dosis radiasi personel.
-
Melakukan
pemantauan dan pengendalian daerah kerja.
-
Melakukan
penanggulangan kecelakaan kerja radiasi dan non radiasi.
-
Melakukan
perencanaan dan pelaksanaan program penanggulangan kedaruratan
nuklir dan non nuklir.
-
Melakukan
pengendalian lalu-lintas zat radioaktif di lingkungan fasilitas.
-
Melakukan
pengurusan perizinan pemanfaatan, penyimpanan dan pengoperasian
bahan nuklir.
2.
Subbidang
Pengelolaan Limbah dan Keselamatan Lingkungan
Subbidang
Pengelolaan Limbah dan Keselamatan Lingkungan mempunyai tugas
melakukan pengelolaan limbah dan pengendalian keselamatan lingkungan,
dengan rincian tugas sebagai berikut:
 |
| Melakukan
pengawasan keselamatan lingkungan. |
3.
Subbidang Pelayanan Kesehatan
Subbidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas
melakukan pelayanan dan dokumentasi kesehatan, dengan rincian
tugas sebagai berikut.
-
Melakukan kegiatan bantuan teknik pemeliharaan
kesehatan di lingkungan Pusat Teknologi Akselerator dan Proses
Bahan (PTAPB).
-
Melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengelola
catatan medik pekerja radiasi di lingkungan PTAPB.
-
Melakukan evaluasi, supervisi dan penanggulangan
medik kedaruratan nuklir dan non nuklir.
| |
| Pemeriksaan
kesehatan pekerja radiasi |
Hasil
yang telah dicapai dalam bidang keselamatan dan kesehatan PTAPB
|