ISTILAH-ISTILAH DALAM BIDANG NUKLIR
- Ketenaganukliran : adalah
hal yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi nuklir serta pengawasan kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir.
- Tenaga Nuklir : adalah
tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti, termasuk tenaga
yang berasal dari sumber radiasi pengion.
- Radiasi pengion : adalah
gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu
mengionisasi media yang dilaluinya.
- Pemanfaatan : adalah
kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan,
penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor,
penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
- Bahan nuklir : adalah
bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah
meniadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai.
- Bahan galian nuklir :
adalah bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir.
- Bahan Bakar Nuklir :
adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
- Limbah Radioaktif : adalah
zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau meniadi
radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
- Zat Radioaktif : adalah
setiap zat yang memancarkan radiasi pengion dengan aktivitas jenis lebih besar dari pada
70 kBq / kg ( 2 nCi/g)
- Pengelolaan Limbah Radioaktif
: adalah pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau
pembuangan limbah radioaktif.
- Radioisotop : adalah
isotop yang mempunyai kemampuan untuk memancarkan radiasi pengion.
- Instalasi Nuklir : adalah
- Reaktor Nuklir
- Fasilitas yang digunakan untuk pemurnian,
konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan / atau pengolahan ulang
bahan bakar nuklir bekas, dan / atau
- Fasilitas yang digunakan untuk menyimpan
bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.
- Reaktor Nuklir : adalah
alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan
reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau
penelitian, dan / atau produksi radioisotop.
- Dekomisioning : adalah
suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain,
dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor,
dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
- Kecelakaan Nuklir : adalah
setiap keiadian atau rangkaian kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir.
- Kerugian Nuklir : adalah
setiap kerugian yang dapat berupa kematian, cacat, cedera, atau sakit, kerusakan harta
benda, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi atau
gabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifat bahaya lainnya
sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalam instalasi nuklir atau selama
pengangkutan, termasuk kerugian sebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai
akibat atau tindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.
- Pengusaha Instalasi Nuklir
: adalah orang perseorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab dalam pengoperasian
instalasi nuklir.
- Pihak Ketiga : adalah
orang atau badan yang menderita kerugian nuklir, tidak termasuk pengusaha instalasi nuklir
dan pekerja instalasi nuklir yang menurut struktur organisasi berada di bawah pengusaha
instalasi nuklir.
- Dosis Radiasi : adalah
jumlah energi yang dipindahkan dengan jalan ionisasi kepada suatu volume tertentu atau
kepada seluruh tubuh, yaitu biasanya disamakan dengan jumlah energi yang diserap oleh
jaringan atau zat lainnya tiap satuan massa pada tempat pengukuran, sedangkan satuannya
ialah rad, saat ini satuan yang digunakan = satuan internasional ialah : Gray, ekivalen
dengan Joule/kg ekivalen dengan iumlah energi yang diserap sebesar 100 erg tiap gram zat
yang terkena radiasi.
- Nilai Batas yang diizinkan
: adalah dosis radiasi yang masih dapat diterima oleh seseorang tanpa menimbulkan
kelainan-kelainan genetik atau somatik yang berarti menurut tingkat kemajuan / pengetahuan
pada dewasa ini, tidak termasuk untuk tujuan kedokteran.
- Petugas Proteksi Radiasi :
adalah petugas yang ditunjuk oleh Penguasa Instalasi Atom dan oleh Instansi Yang Berwenang
dinyatakan mampu melaksanakan pekeriaan-pekeriaan yang berhubungan dengan persoalan
proteksi radiasi.
- Ahli Radiografi : adalah
orang yang berwenang melakukan pekerjaan radiografi dengan mempergunakan
pesawat/sumber radiasi, yang bertanggung iawab kepada pemegang izin pemakaian zat
radioaktif dan/atau sumber radiasi lainnya.
- Operator Radiografi :
ialah orang yang bekerja di bawah pengawasan Ahli Radiografi, dengan menggunakan
pesawat/sumber radiasi serta perlengkapan radiografi dan alat ukur radiasi.
- Pekeria Radiasi : adalah
setiap orang yang karena jabatannya atau tugasnya selalu berhubungan dengan medan radiasi
dan oleh instansi yang berwenang senantiasa memperoleh pengamatan tentang dosis-dosis
radiasi yang diterimanya.
- Kecelakaan : ialah suatu
kejadian diluar dugaan yang memungkinkan timbulnya bahaya radiasi dan kontaminasi, baik
bagi pekeria radiasi maupun bukan pekerja radiasi.
- Instansi yang Berwenang :
adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- Pengangkutan : adalah
memindahkan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan jaringan lalu lintas
umum, termasuk hal-hal mengenai pemuatan, penyimpanan dalam perjalanan dan pembongkaran.
- Pengirim : adalah orang
atau badan yang mengirimkan zat radioaktif berdasarkan perjanjian pengangkutan.
- Pengangkut : adalah orang
atau badan yang berdasarkan suatu perjaniian, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan
pengangkutan zat radioaktif, seluruhnya atau sebagiannya melalui darat, air, dan udara.
- Penerima : adalah orang
atau badan yang menerima kiriman zat radioaktif yang dituiukan kepadanya atau atas kuasa
pihak lain. Dalam pengertian penerima termasuk pula agen atau petugas/pegawai dari
penerima yang diberi kuasa olehnya untuk melakukan penerimaan.
- Bungkusan ialah pembungkus
beserta isi zat radioaktif yang telah memenuhi syarat-syarat pembungkusan dan telah siap
untuk diangkut.
- Pembungkus ialah
seperangkat komponen yang diperlukan untuk menjamin dipenuhinya syarat-syarat
pembungkusan. Dalam pengertian pembungkus termasuk wadah bahan absorbsi kerangka, penahan
radiasi, peralatan pendinginan, penyerap goncangan dan isolasi panas.
- Kendaraan Darat : adalah
kendaraan untuk perjalanan di darat (termasuk traktor dan semi trailer), kendaraan di atas
rel atau gerbong-gerbong kereta api. Gerbong gandengan dianggap sebagai sebuah kendaraan
darat.
- Operator ialah seorang
ahli yang telah mendapat izin dari Pemerintah untuk menjalankan Reaktor Atom dan alat-alat
tenaga atom lainnya.
- Instalasi Reaktor :
- dalam hal Pusat Listrik Tenaga Nuklir
meliputi sistim pembangkitan uap dengan tenaga nuklir sistim turbin dan generator, sistim
pendingin sistim tambahan (auxiliary), serta sistim keselamatan.
- dalam hal reaktor uji meliputi sistim
pembangkitan panas, fasilitas peneli tian, sistim pendingin, sistem tambahan (auxiliary)
dan sistim keselamatan.
- Daerah Eksklusif : ialah
daerah langsung di sekitar reaktor dimana penguasa instalasi berwenang menentukan semua
kegiatan, termasuk menutup masuknya dan pindahan orang atau barang dari daerah tersebut.
Daerah ini boleh dilintasi oleh jalan raya atau jalan air dengan ketentuan bahwa :
- letaknya tidak terlalu dekat dengan
instalasi sehingga mengganggu operasi reaktor.
- dapat diatur pengawasan lalu lintas dalam
terjadi keadaan darurat. Persyaratan ini perlu agar supaya dalam hal terjadi keadaan
darurat dapat lebih mudah memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan
penduduk. Bertempat tinggal di daerah itu adalah terlarang, kecuali dalam hal-hal/keadaan
tertentu dengan jaminan bahwa tidak mengakibatkan bahaya bagi penduduk yang bertempat
tinggal di situ.
- Daerah Penduduk Rendah :
ialah daerah di sekitar Daerah Eksklusif dimana diperbolehkan untuk bertempat tinggal.
Jumlah penduduk, kepadatan dan sarananya adalah sedemikian dalam hal teriadi kecelakaan
tindakan penyelamatan dapat segera dilakukan. Pedoman ini tidak menentukan berapa batas
jumlah atau kepadatan penduduk di daerah ini sebab situasinya setiap kali akan berbeda.
Apabila sejumlah penduduk misalnya dapat diinstruksikan untuk mencari perlindungan,
tergantung pada banyak faktor seperti lokasi, jumlah dan besarnya jalan, perencanaan
mengenai daerah itu, dan distribusi penduduk pada daerah itu.
- Jarak Pusat Penduduk :
ialah jarak dari reaktor sampai daerah berpenduduk padat dengan lebih dari 25.000 orang.
- Importir : adalah orang
atau badan yang bidang usahanya meliputi pengadaan dan memperdagangkan penangkal petir
radioaktif baik pengadaan isotopnya bagian yang mengandung isotop, maupun pengadaan
penangkal petir beserta isotopnya.
- Instalatir : ialah orang
atau badan yang bidang usahanya meliputi perakitan penangkal petir radioaktif, dan atau
pemasangan penangkal petir radioaktif pada suatu tempat/rumah/bangunan.
- Pemilik : orang atau badan
yang memiliki/menguasai tempat rumah/bangunan dimana penangkal petir radioaktif
dipasang/akan dipasang.