UNIT PENGAMANAN NUKLIR
Mempunyai Tugas :
Melakukan pelayanan pengamanan instalasi nuklir, lingkungan, dan personil, serta pengoperasian fasilitas keselamatan kawasan.
Dalam pelayanannya, Unit Pengamanan Nuklir menjalankan fungsinya sebagai berikut :
a.
Pengelolaan BATAN Security and Safety System (BSS)
b.
Pengelolaan Pengamanan Dalam
c.
Pengelolaan Pengamanan Instalasi Nuklir
d.
Pengelolaan Proteksi Fisik dan Pengamanan Nuklir
e.
Pengelolaan Pemadam Kebakaran dan Rescue