PROFIL PKTN
SEJARAH
PUSAT KEMITRAAN TEKNOLOGI NUKLIR (PKTN)
DARI TAHUN 1983 HINGGA
2009
Pusat Kemitraan Teknologi Nuklir yang
berada dibawah kedeputian bidang PHLPN
(Pendayagunaan Hasil Penelitian dan
Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi Nuklir) bertempat
di Kawasan Nuklir Serpong, dan dalam
perkembangan kurun waktu 1983 hingga 2009
telah mengalami beberapa kali perubahan
struktur organisasi.
Kawasan Nuklir Serpong yang sebelumnya
populer dengan nama PPTN (Pusat Penelitian
Tenaga Nuklir) Serpong merupakan kawasan
pusat litbangyasa iptek Nuklir yang
dibangun dengan tujuan untuk mendukung
usaha pengembangan industri Nuklir dan
persiapan pembangunan serta pengoperasian
PLTN di Indonesia.
Pembangunan instalasi dan laboratorium
Kawasan Nuklir Serpong dilaksanakan melalui
tiga fase yang dimulai sejak tahun 1983 dan
selesai secara keseluruhan pada tahun 1992.
Luas kawasan mencapai sekitar 25 hektar dan
terletak di kawasan Pusat Penelitian Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek)
Serpong.

Kawasan Nuklir Serpong
Sejak dibentuknya PPTA Serpong (Pusat
Penelitian Tenaga Atom – Serpong) tahun
1987, dan kemudian namanya berubah menjadi
PPTN Serpong (Pusat Penelitian Tenaga
Nuklir Serpong) sejak diberlakukanya
Keppres No. 197 tahun 1998. PKTN ( Pusat
Kemitraan Teknologi Nuklir ) telah
mengalami perkembangan dan perubahan
sebagai konsekwensinya sebagai lembaga
riset yang dalam perkembangan dan tuntutan
bahwa hasil riset litbang BATAN harus
mempunyai nilai ekonomis, meningkatkan
kehidupan dan kesejahteraan masyarakat dan
keluaran (output) produk litbang BATAN
harus menguntungkan (profitable) dan layak
pasar (marketable) maka diperlukan wadah
organisasi yang mendukung kearah
sana.
Berikut ini perkembangan organisasi PKTN,
pada tanggal 24 Maret 1983 dibentuklah
UPT-PPIN (Unit Pelaksana Teknis Persiapan
Pembangunan Industri Nuklir) mempunyai
tugas untuk melaksanakan penelitian dan
pengembangan teknologi untuk mempersiapkan
pengembangan industri nuklir dalam rangka
menunjang kebijakan pemerintah di sektor
pengembangan industri.
Berdasarkan SK Dirjen BATAN No. 127 tahun
1986 tanggal 10 Desember 1986 dibentuklah
UPT-MPIN (Unit Pelaksana Teknis – Manajemen
Pembangunan Industri Nuklir) sebagai
pengganti UPT-PPIN dipimpin oleh seorang
Kepala Pusat dengan jabatan tingkat eselon
II dan membawahi beberapa bidang seperti
bidang Konstruksi, Rancang Bangun,
Pengadaan, Pengendalian Kegiatan dan
Pelayanan Umum, satu bagian tata-usaha, dan
satu Unit-PAM. UPT-MPIN memiliki tugas:
|
-
|
Melaksanakan manajemen
pembangunan Reaktor Serba
Guna dan Laboratoria
Penunjang (RSG-LP) kawasan
Serpong
|
|
-
|
Memberikan Pelayanan Umum
untuk semua Unit Penelitian
Tenaga Nuklir di kawasan
Nuklir
Serpong
|
|
-
|
Melaksanakan Persiapan
Pembangunan Pusat Listrik
Tenaga
Nuklir
|
|
-
|
Melakukan Urusan Tata
Usaha
|
Masa-Masa Pembangunan Reaktor Serba Guna
& Laboratorium Penunjang
Di Kawasan Nuklir Serpong
Dengan adanya perkembangan dan kebutuhan
organisasi UPT-MPIN berubah menjadi PMBI
(Pusat Manajemen dan Bina Industri)
berdasarkan SK Ka BATAN no 166/KA/IV/1999
tanggal 2 April 1999 hingga November 2005
dengan tugas sebagai
berikut:
|
-
|
Melaksanakan Inovasi
Teknologi
|
|
-
|
Melaksanakan Urusan
Kemitraan dalam Pemanfaatan
hasil penelitian &
pembangunan
|
|
-
|
Melaksanakan Manajemen
Konstruksi
|
|
-
|
Melaksanakan Manajemen
Operasi Kawasan penelitian
nuklir
|
|
-
|
Melaksanakan Urusan Tata
Usaha
|
|
-
|
Melaksanakan Pengamanan
Nuklir
|
Sesuai dengan perubahan waktu dan tuntutan
organisasi bahwa Libang BATAN harus dapat
mensejahterakan masyarakat luas, memiliki
nilai ekonomis, dapat menghasilkan
keuntungan dan punya daya saing di pasar
maka pada tanggal 24 November 2005
berdasarkan SK Kepala BATAN No. 392
dibentuklah PKTN (Pusat Kemitraan Teknologi
Nuklir) sebagai perubahan dari PMBI dengan
tugas melaksanakan kegiatan kemitraan
teknologi nuklir dengan fungsi sebagai
berikut :
|
-
|
Pelaksanaan Pendayagunaan
hasil penelitian,
Pengembangan dan Inovasi
Teknologi, serta alih
Teknologi
|
|
-
|
Pelaksanaan Kegiatan
Kemitraan dalam Pemanfaatan
Hasil Penelitian dan
Pengembangan IPTEK
Nuklir
|
|
-
|
Pelaksanaan Urusan Tata
Usaha
|
|
-
|
Pelaksanaan Jaminan Mutu
|
|
-
|
Pelaksanaan Pengamanan
Nuklir
|