BAGIAN
TATA USAHA
Bagian Tata Usaha
Mempunyai tugas:
Memberikan pelayanan teknis administrasi
kepada seluruh satuan organisasi
dilingkungan Pusat Kemitraan Teknologi
Nuklir.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha
menyelenggarakan fungsi :
a.
Pelaksanaan urusan persuratan dan
kepegawaian
b.
Pelaksanaan urusan keuangan
c.
Pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah
tangga
Bagian Tata Usaha terdiri dari
:
(1)
Subbagian Persuratan dan
kepegawaian
Mempunyai tugas melakukan urusan persuratan
dan kepegawaian, dengan rincian tugas
sebagai berikut:
a.
Melakukan Administrasi
Persuratan
b.
Melakukan Administrasi
Kepegawaian
c.
Melakukan Penyusunan Analisis
Jabatan
d.
Melakukan Penyusunan Surst Keputusan Kepala
Pusat
e.
Melakukan dan Mengkoordinasikan
Ketatausahaan
(2) Subbagian Keuangan
Mempunyai tugas melakukan urusan keuangan,
dengan rincian tugas sebagai berikut
:
a.
Melakukan penyiapan bahan dan penyusunan
rencana anggaran DIPA
b.
Melakukan verifikasi dan pembukuan
pelaksanaan anggaran DIPA
c.
Melakukan pembukuan penerimaan dan
pengeluaran anggaran serta penyelesaian
pertanggung jawabannya.
d.
Melakukan penyusunan laporan keuangan
secara berkala
e.
Melakukan administrasi gaji
pegawai.
(3) Subbagian
perlengkapan
Mempunyai tugas melakukan urusan
perlengkapan dan rumah tangga, dengan
rincian tugas
sebagai berikut:
a)
Melakukan penyusunan rencana kebutuhan
barang dan jasa dari seluruh Bagian, Bidang
dan Unit.
b)
Melakukan pengadaan barang dan jasa melalui
pelelangan umum, pelelangan terbatas,
pemilihan langsung dan pengadaan
langsung.
c)
Melakukan penerimaan, pencatatan,
penyimpanan, pendistribusian,
inventarisasi, dan penyiapan penghapusan
barang milik negara.
d)
Melakukan pengawasan terhadap pemeliharaan
pembangunan gedung dan prasarana
fisik