| |
 |
| |
| Kepala Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi |
| |
KEDUDUKAN
Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi (PATIR) adalah
satu unit eselon II di bawah Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil
Litbang dan Pemasyarakatan Iptek Nuklir dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden No.: 178 tahun 2000 yang dituangkan didalam
Keputusan Kepala BATAN No.: 74/KA/IV/1999 dan No.: 75/KA/IV/1999
serta No. 396/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Iradiasi, Elektromekanik, dan Instrumentasi. dan No.:
166/KA/IV/2001. dan No. 392/KA/XI/2005 yaitu tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional serta No.: 077/KA/II/2003
tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Badan
Tenaga Nuklir Nasional.
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Sesuai
surat keputusan Kepala BATAN tersebut di atas Pusat Aplikasi
Teknologi Isotop dan Radiasi (PATIR) mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan
radiasi.
Dalam
melaksanakan tugas pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi, PATIR menyelenggarakan fungsi
:
- pelaksanaan
pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi di
bidang kebumian dan lingkungan;
- pelaksanaan
pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi di
bidang proses radiasi;
- pelaksanaan
pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi di
bidang pertanian;
- pelaksanaan
pengendalian keselamatan kerja dan pengelolaan limbah;
- pelaksanaan
urusan tata usaha;
- pelaksanaan
pengamanan nuklir kawasan.
TATA KERJA
PATIR-BATAN dipimpin oleh seorang Kepala (Eselon II) dibantu
5 (lima) orang Kepala Bidang (Eselon III) dan 1 (satu) orang
Kepala Unit (Eselon IV). Di dalam melaksanakan tugas
dan fungsi PATIR yang tertuang di dalam surat keputusan Kepala
BATAN No.: 74/KA/IV/1999, No.: 75/KA/IV/1999, No.: 166/KA/IV/2001
dan No.: 077/KA/II/2003 serta No. 392/KA/XI/2005 dan 396/KA/XI/2005
unit Eselon III adalah sebagai ujung tombak pelaksana. yaitu
:
Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan
teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan
Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi, terdiri dari
:
- Subbagian
Persuratan dan Kepegawaian;
- Subbagian
Keuangan;
- Subbagian
Perlengkapan;
- Subbagian
Dokumentasi Ilmiah.
Bidang
Kebumian dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi di
bidang kebumian dan pelestarian lingkungan, terdiri dari
:
- Kelompok
Hidrologi dan Geothermal;
- Kelompok
Kelautan dan Sedimen;
- Kelompok
Lingkungan;
- Kelompok
Perunut Industri;
- Uji Tak Merusak.
Bidang
Proses Radiasi mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi di bidang
proses radiasi dan industri, terdiri dari :
- Kelompok
Bahan Pangan;
- Kelompok
Bahan Industri;
- Kelompok
Bahan Pangan.
Bidang
Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan
dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi di bidang pertanian,
terdiri dari :
- Kelompok
Pemuliaan Tanaman;
- Kelompok
Pemupukan dan Nutrisi Tanaman;
- Kelompok
Pengendalian Hama dan Penyakit;
- Kelompok
Nutrisi Ternak;
- Kelompok
Kesehatan dan Reproduksi Ternak.
Bidang
Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian
keselamatan kerja dan pengelolaan limbah, terdiri dari :
- Subbidang
Proteksi Radiasi dan Keselamatan Kerja;
- Subbidang
Pengelolaan Limbah.
Balai
Iradiasi, Elektromekanik dan Instrumentasi. mempunyai tugas memberikan pelayanan iradiasi, perawatan dan operasi iradiator, mesin berkas elektron dan alat iradiasi lainnya, serta memberikan pelayanan perancangan, konstruksi, perbaikan prasarana dan sarana pengembangan di
bidang aplikasi teknologi isotop dan radiasi, terdiri dari :
- Kelompok
Iradiasi;
- Kelompok
Elektromekanik;
- Kelompok
Instrumentasi.
Unit Pengamanan Nuklir Kawasan mempunyai tugas melakukan pengamanan
instalasi nuklir, lingkungan, dan personel di lingkungan Pusat
Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi dan Kawasan Nuklir Pasar
Jumat.
|