STRUKTUR ORGANISASI
         
 

 
 
Kepala Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi
 

KEDUDUKAN

Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi (PATIR) adalah satu unit eselon II di bawah Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Litbang dan Pemasyarakatan Iptek Nuklir dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No.: 178 tahun 2000 yang dituangkan didalam Keputusan Kepala BATAN No.: 74/KA/IV/1999 dan No.: 75/KA/IV/1999 serta No. 396/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik, dan Instrumentasi. dan No.: 166/KA/IV/2001. dan No. 392/KA/XI/2005 yaitu tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional serta No.: 077/KA/II/2003  tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sesuai surat keputusan Kepala BATAN tersebut di atas Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi (PATIR) mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi.

Dalam melaksanakan tugas pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi, PATIR menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi di bidang kebumian dan lingkungan;
  2. pelaksanaan pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi di bidang proses radiasi;
  3. pelaksanaan pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi di bidang pertanian;
  4. pelaksanaan pengendalian keselamatan kerja dan pengelolaan limbah;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha;
  6. pelaksanaan pengamanan nuklir kawasan.

TATA KERJA

PATIR-BATAN dipimpin oleh seorang Kepala (Eselon II) dibantu 5 (lima) orang Kepala Bidang (Eselon III) dan 1 (satu) orang Kepala Unit (Eselon IV).  Di dalam melaksanakan tugas dan fungsi PATIR yang tertuang di dalam surat keputusan Kepala BATAN No.: 74/KA/IV/1999, No.: 75/KA/IV/1999, No.: 166/KA/IV/2001 dan No.: 077/KA/II/2003 serta No. 392/KA/XI/2005 dan 396/KA/XI/2005 unit Eselon III adalah sebagai ujung tombak pelaksana. yaitu :

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi, terdiri dari :

  1. Subbagian Persuratan dan Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Perlengkapan;
  4. Subbagian Dokumentasi Ilmiah.

Bidang Kebumian dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi di bidang kebumian dan pelestarian lingkungan, terdiri dari :

  1. Kelompok Hidrologi dan Geothermal;
  2. Kelompok Kelautan dan Sedimen;
  3. Kelompok Lingkungan;
  4. Kelompok Perunut Industri;
  5. Uji Tak Merusak.

Bidang Proses Radiasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi di bidang proses radiasi dan industri, terdiri dari :

  1. Kelompok Bahan Pangan;
  2. Kelompok Bahan Industri;
  3. Kelompok Bahan Pangan.

Bidang Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan aplikasi teknologi isotop dan radiasi di bidang pertanian, terdiri dari :

  1. Kelompok Pemuliaan Tanaman;
  2. Kelompok Pemupukan dan Nutrisi Tanaman;
  3. Kelompok Pengendalian Hama dan Penyakit;
  4. Kelompok Nutrisi Ternak;
  5. Kelompok Kesehatan dan Reproduksi Ternak.

Bidang Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian keselamatan kerja dan pengelolaan limbah, terdiri dari :

  1. Subbidang Proteksi Radiasi dan Keselamatan Kerja;
  2. Subbidang Pengelolaan Limbah.

Balai Iradiasi, Elektromekanik dan Instrumentasi. mempunyai tugas memberikan pelayanan iradiasi, perawatan dan operasi iradiator, mesin berkas elektron dan alat iradiasi lainnya, serta memberikan pelayanan perancangan, konstruksi, perbaikan prasarana dan sarana pengembangan di bidang aplikasi teknologi isotop dan radiasi, terdiri dari :

  1. Kelompok Iradiasi;
  2. Kelompok Elektromekanik;
  3. Kelompok Instrumentasi.

Unit Pengamanan Nuklir Kawasan mempunyai tugas melakukan pengamanan instalasi nuklir, lingkungan, dan personel di lingkungan Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi dan Kawasan Nuklir Pasar Jumat.

 

menu utama | denah lokasi | e-mail BATAN