SOSIALISASI KESELAMATAN SUMBER RADIOAKTIF
         
 

SOSIALISASI
KESELAMATAN SUMBER RADIOAKTIF

 


...............Para pegawai BATAN termasuk para pegawai PATIR perlu memahami secara baik substansi teknis dan legal tentang peraturan keamanan sumber radioaktif. Demikian salah satu uraian pokok yang disampaikan oleh Drs. Togap Marpaung, PGD dari BAPETEN yang bertindak sebagai narasumber pada acara Sosialisasi Keselamatan Sumber Radioaktif yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 20 April 2011, bertempat di Ruang Pertemuan Utama PATIR. Acara tersebut dibuka oleh Drs. Barokah Aliyanta, M.Eng. mewakili Kepala PATIR.

...............Tujuan Sosialisasi Keselamatan Sumber Radioaktif tersebut antara lain adalah memberikan pengetahuan yang memadai kepada setiap personil yang terkait dengan Keselamatan Sumber Radioaktif (KSR) meliputi pemahaman terhadap prosedur setiap kegiatan, prinsip, fungsi kerja, dan penggunaan peralatan KSR serta koordinasi tindakan yang harus dilakukan. Peserta sosialisasi diharapkan mampu memahami secara baik substansi teknis dan legal peraturan keamanan sumber radioaktif guna memenuhi ketentuan Peraturan Kepala BAPETEN yang terkait dengan keamanan sumber radioktif yaitu Perka. BAPETEN Nomor 7 Tahun 2007.

...............Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Kepala Bidang/Balai/ Bagian/Subbagian/Subbidang/Kelompok serta beberapa pegawai perwakilan dari Bidang/Balai/Bagian di lingkungan PATIR.

 

 

   
 
menu utama | denah lokasi | e-mail BATAN