|
Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI
Nomor : KEP- /MUNAS/2004, tanggal 30 November 2004
Tentang
PROGRAM UMUM KORPRI
TAHUN 2004-2009
PROGRAM UMUM
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2004-2009
PENDAHULUAN
-
Program Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan
pokok-pokok kegiatan sebagai pelaksanaan visi, misi, dan fungsi
KORPRI, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga KORPRI serta merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan
secara berkesinambungan dan terus-menerus untuk dapat mewujudkan
program dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Program Umum KORPRI
tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
pokok-pokok program umum KORPRI tahun 1999-2004 serta perspektif
ke depan sesuai dengan perkembangan lingkungan strategik.
-
Perkembangan lingkungan strategik sangat dinamis, baik eksternal
maupun internal. Perkembangan lingkungan strategik tersebut tidak
lepas dari perkembangan kondisi yang ada meliputi kekuatan,
kelemahan, peluang dan tantangan. Dalam kiprahnya KORPRI mempunyai
kemampuan untuk berkembang dalam rangka peningkatan
profesionalisme serta pengembangan usaha guna mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
-
Dewasa ini KORPRI menghadapi berbagai tantangan antara lain
melemahnya semangat berorganisasi sebagai akibat dari belum
dirasakannya manfaat bagi anggota, keberadaan serikat pekerja
selain KORPRI dalam menampung pegawai BUMN/BUMD, dan adanya
kelompok lain yang ingin memanfaatkan potensi KORPRI.
-
Dilihat dari potensi dan sumberdaya, KORPRI mempunyai kekuatan
yang cukup membanggakan, yang didukung oleh jumlah anggota yang
cukup banyak, posisinya yang netral dan strategis, serta
dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Di lain pihak
terdapat beberapa kelemahan berupa masih rendahnya kepedulian
anggota terhadap organisasi sebagai akibat manfaatnya yang belum
banyak dirasakan oleh anggota.
VISI
-
Menjadikan Korpri sebagai organisasi netral dalam menjaga
persatuan dan kesatuan Bangsa, sebagai pelindung para anggotanmya
dan sebagai wadah peningkatan kualitas, kesejahteraan anggota dan
masyarakat guna mewujudkan pemeerintahan yang baik dan bersih
dalam pelayanan yang prima terhadap masyarakat
-
Dengan rumusan visi tersebut KORPRI ingin menjadi organisasi yang
berdiri di atas semua golongan dan kepentingan, menjadi alat
perekat bagi persatuan dan kesatuan bangsa, dan memberikan manfaat
bagi sebesar-besarnya kesejahteraan anggota dan masyarakat.
MISI
-
Guna mewujudkan visi tersebut, KORPRI mempunyai misi sebagai
berikut:
-
Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan
negara;
-
Memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat organisasi KORPRI;
-
Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan
nasional;
-
Berperan dalam mewujudkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik.
-
Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota;
-
Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota;
-
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
-
Mewujudkan dan menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai
Republik Indonesia yang menjamin hak dan kewajiban Pegawai
Republik Indonesia guna tercapainya ketentuan dan kelangsungan
kerja serta usaha untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan
kesejahteraan Pegawai Republik Indonesia beserta keluarganya;
-
Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota
KORPRI;
ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN
-
Arah kebijakan dan sasaran Program Umum KORPRI adalah:
-
Melaksanakan penguatan dan konsolidasi organisasi dengan sasaran
terwujudnya organisasi yang kuat, handal, dan netral.
-
Peningkatan usaha dan pengembangan potensi bisnis dengan sasaran
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
-
Peningkatan kepedulian terhadap masalah sosial dan perlindungan
hukum bagi anggota dengan sasaran untuk ikut serta membantu
mengatasi permasalahan sosial yang dihadapi serta memberikan
bantuan hukum terhadap anggota.
-
Pembinaan profesionalisme, moral, jasmani, dan semangat korps
dengan sasaran adanya peningkatan kompetensi, ahlak, kesehatan,
dan jiwa korsa anggota.
POKOK-POKOK PROGRAM
Organisasi dan Tata Kerja
-
Melaksanakan penguatan organisasi dan tata kerja serta kesekretariatan
KORPRI di semua jajaran kepengurusan, dengan memperhatikan dan
menggambarkan secara jelas;
-
pembagian dan pengelompokan tugas yang didasarkan atas pokok
pelaksanaan program KORPRI.
-
pembagian dan pengelompokan tugas yang dilaksanakan dengan
memperhatikan keseimbangan beban tugas yang disesuaikan dengan
situasi dan kondisi jenjang kepengurusan.
-
penempatan tenaga-tenaga sekretariat sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan keuangan dengan mengutamakan tenaga yang dapat bekerja
secara penuh.
-
pelaksanaan kegiatan organisasi yang dapat memperjuangkan segala
aspirasi dan aktivitas anggota.
-
Mengembangkan komunikasi, koordinasi, dan hubungan kerja antar
pengurus di semua jajaran kepengurusan.
-
Membentuk dan atau mengembangkan lembaga otonom di lingkungan
KORPRI, seperti Generasi Muda KORPRI, Yayasan KORPRI, Badan Usaha
KORPRI, Badan Pembina Olah Raga dan Kesenian KORPRI dan sebagainya.
-
Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi pada semua jenjang
kepengurusan dengan mengembangkan Web-Site KORPRI dan
penerbitan majalah KORPRI secara berkala.
-
Melaksanakan modernisasi (revitalisasi) kartu tanda anggota
KORPRI yang berfungsi multiguna berbasis informasi tehnologi
melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
-
Melaksanakan sosialisasi dan desiminasi kebijakan dan program
KORPRI.
-
Perintisan dan pengembangan kerjasama KORPRI, baik di dalam maupun
di luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan
fungsi KORPRI.
-
Bapor Korpri diperjuangkan menjadi anggota Koni
-
Perlu ada Materi “Kiorpri” dalam Diklat.
-
Pemilihan Pengurus dipilih yang benar-benar mau bekerja dan
kompeten serta bertanggung jawab sehingga tidak sampai 3 (tiga)
kali PAW seperti yang lalu.
-
Mengingat pembinaan pegawai di BUMN berdasarkan UU No. 19 Thun
2003 tentang BUMN dan UU Bnio. 13 Tahun 22003 tentang
ketenagakerjaan yang berbeda dengan Pembinaan PNS yang berdasarkan
UU No,. 43 Tahun 1999, maka perlu dibentuk Departemen khusus
pembinaan Anggota Korpri di BUMN.
-
Fungsionaris yang mengelola Departemen ini seyogyanya memahami hal
tersebut yaitu : Dep, Naker, Meneg BUMN dan Korpri BUMN Unit Pusat.
-
Syarat Ketua Umum : memahami tuntutan dan kebutuhan Korpri ke
depan, memiliki akses dan hubungan yang luas dan memiliki visi
yang jelas bagi organisasi profersi kedinasan.
-
Korpri menjadi organisasi profesi kedinasan.
Usaha dan Kesejahteraan
-
Memperjuangkan terwujudnya KORPRI sebagai suatu badan hukum.
-
Memperjuangkan terwujudnya peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan hak-hak dan kesejahteraan pegawai Republik Indonesia
pada umumnya dan anggota KORPRI pada khususnya.
-
Pengembangan usaha melalui pemberdayaan asset KORPRI dan potensi
anggota.
-
Bekerjasama dengan badan pemerintah dan swasta serta organisasi
lain di dalam dan di luar negeri untuk melaksanakan usaha-usaha
yang tidak bertentangan dengan dasar dan fungsi KORPRI.
-
Mendirikan usaha-usaha sosial, ekonomi, pendidikan dan usaha lain
yang sah dan bermanfaat untuk melayani kebutuhan anggota sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
-
Mengusahakan peningkatan pemeliharaan kesehatan anggota beserta
keluarga dan pengadaan perumahan bagi anggota.
-
Mengusahakan terwujudnya penyetaraan secara menyeluruh bagi
tenaga-tenaga profesional anggota KORPRI sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
-
Mengusahakan adanya representasi KORPRI dalam badan-badan yang
menghimpun dana iuran wajib anggota antara lain Askes, Taspen,
Bapertarum, Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia, dan
lain-lain.
-
Mengembangkan usaha-usaha kegiatan lainnya yang menyangkut
peningkatan kesejahteraan anggota beserta keluarganya, antara lain
melalui pemberdayaan Koperasi, Yayasan dan Badan Usaha.
-
Penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dalam
setiap pengelolaan usaha KORPRI.
-
Peningkatan kesejahteraan anggota
dan pensiun melalui saluran pemerintah, baik berupa gaji maupun
non-gaji.
-
Batas usia pensiun (BUP) Sekretaris
Unit Korpri Tingkat Pusat/Propinsi (Eselon II b) = pejabat
struktural 56 tahun – 60 tahun.
-
Perlu adanya RS Korpri (seperti milik TNI) yang membantu anggota.
-
Instruksikan kepada DPC DAN dpc UNTUK MENCEGAH DAN MEMBERANTAS kkn.
-
Batas usia pensiun diperpanjang s/d 58 tahun seperti TNI, karena
masih banyak yang potensial.
-
Iuran Korpri ditetapkan dan dituangkan dalam program umum seperti
besar nilainya dan distribusinya : DPP 10 %, DPD 15 %, DPC 25 %,
DPAC 50 %.
-
Sebagai Ketua Baperjakat di daerah dan Panitia Anggaran, Sekda
harus memahami tentang Korpri dan tidak harus ada rekomendasi dari
DPRD.
-
Salah satu sumber keuangan Korpri yaitu konsolidasi mohon
dihapuskan.
-
Penerbitan KTA diserahkan kepada DPC.
Hukum dan pengabdian kepada Masyarakat
-
Pendirian Lembaga Bantuan Hukum KORPRI pada tiap jenjang
kepengurusan KORPRI guna memudahkan pemberian bantuan dan
perlindungan hukum bagi para anggota.
-
Mendorong tumbuhnya kesadaran hukum dalam kehidupan demokrasi para
anggota, sehingga secara sadar dapat mewujudkannya dalam kehidupan
sehari-hari.
-
Meningkatkan peran anggota serta mendorong tumbuhnya masyarakat
sadar hukum terutama masyarakat dalam lingkungannya yang terdekat
sesuai dengan jenjang organisasinya.
-
Inventarisasi, registrasi, dan sertifikasi aset KORPRI dalam
rangka perlindungan dan kepastian hukum kepemilikan aset KORPRI.
-
Berpartisipasi dalam peningkatan mutu pelayanan dasar masyarakat,
yaitu pelayanan umum, pendidikan, dan kesehatan.
-
Perlu adanya pengaturan pembinaan kepegawaian yang lebih tegas
dalam menjamin jenjang karier PNS dengan lebih memfungsikan
baperjakat.
Pengembangan Sumberdaya Manusia
-
Peningkatan kompetensi anggota dengan kegiatan pendidikan dan
pelatihan secara berkala.
-
Berperan aktif dalam usaha pemerataan dan perluasan kesempatan
mengikuti pendidikan dan pelatihan serta mendukung pengembangan
karier anggota.
-
Memantapkan pemahaman anggota terhadap kebijaksanaan, pemerintah
dan/atau peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan
dengan bidang tugas masing-masing dengan tujuan memberikan
pelayanan yang prima.
-
Memantapkan hubungan antara anggota agar dapat meningkatkan peran
sertanya di dalam mensukseskan pelaksanaan tugas di unit kerja
masing-masing.
-
Memberikan masukan dalam pengembangan karier anggota pada setiap
tingkatan sesuai ketentuan dan peraturan perundangan-undangan.
-
Peningkatan pemberdayaan perempuan pada semua jenjang kepengurusan.
-
Pembinaan wawasan kebangsaan melalui berbagai kegiatan untuk
meningkatkan kecintaan kepada tanah air, seperti Upacara Bendera
tanggal 17 Agustus/peringatan hari nasional dan kewajiban
menyanyikan lagu “Indonesia Raya” pada setiap pembukaan rapat /
pertemuan yang diakhiri dengan lagu “Bagimu Negeri” pada akhir
pertemuan/rapat.
-
Pembinaan sosial budaya antara lain melalui pemeliharaan tradisi
setempat pada acara kunjungan antar pengurus KORPRI yang dilakukan
secara berkala .
-
Pembentukan kelompok pembinaan rohani pada tiap jenjang
kepengurusan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
PENUTUP
-
Keberhasilan program KORPRI tergantung kepada partisipasi seluruh
anggota serta tekad dan semangat para pimpinan dan pengurus,
penasehat dan semua pihak yang peduli dengan organisasi KORPRI.
Sehubungan dengan itu seluruh pengurus, anggota, dan pihak-pihak
lain perlu menghayati dan mengamalkan tugas masing-masing sesuai
dengan kedudukan dan peranannya.
-
Program umum KORPRI ini selanjutnya akan menjadi acuan dalam
menyusun program kerja pada masing-masing jenjang kepengurusan
sesuai dengan kemampuan masing-masing dan tetap dikendalikan dan
dilakukan pengawasan oleh Pimpinan/Pengurus di semua jenjang
kepengurusan.
-
Rencana dan realisasi pelaksanaan program umum KORPRI dilaporkan
secara periodik menurut jenjang kepengurusan organisasi.
-
Program Umum KORPRI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
sampai dengan tahun 2009.
|