|
INILAH.COM (24 SEpt.
2009), Jakarta — Tradisi inspeksi mendadak (sidak) para
birokrat menjadi ritual tahunan setelah liburan panjang
seperti libur lebaran. Namun, sidak pejabat kepada anak
buahnya tak lebih dari tradisi yang tak memiliki efek jera.
Ragam ancaman terhadap birokrat nakal pun nyatanya tak mampu
mempercepat kinerja birokrasi.
Ancaman turun pangkat
sepertinya tak membuat kalangan birokrat atau pegawai negeri
sipil jera. Karena nyatanya, sidak para pejabat masih saja
menemukan para PNS mangkir. Tradisi ini pun menjadi tradisi
tahunan yang sama sekali tak memberi efek jera kepada para
abdi negara tersebut.
Menurut Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendi, inspeksi
mendadak ditujukan untuk meningkatkan disiplin pegawai
negeri sipil (PNS) pasca libur dan cuti bersama dalam rangka
lebaran 2009. PNS yang melanggar disiplin akan dikenai
sanksi sesuai PP No 30 tahun 1980. Dalam sanksi tersebut
disebutkan, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan
gaji hingga penurunan pangkat untuk kategori pelanggaran
disiplin berat.
Menanggapi tradisi
sidak yang acap dilakukan pascalibur, guru besar Ilmu
Administrasi Negara Univeristas Indonesia (UI) Eko Prasojo
menegaskan, tradisi sidak sama sekali tidak efektif untuk
meningkatkan kinerja PNS. "Sidak tahunan tidak memiliki
dampak signifikan bagi kinerja birokrasi," tegasnya.
Dirinya berpendapat
budaya kerja malas yang menghinggapi sebagaian kalangan PNS
sulit diubah hanya dengan sidak yang bersifat temporer dan
rutinitas. "Sidak tidak menyentuh persoalan mendasar di
birokrasi kita," cetusnya.
Senada dengan Eko,
pengamat birokrasi dari Universitas Indonesia (UI) Roy V
Salomo, menilai sidak harusnya tidak hanya berlaku di saat
pascalibur panjang saja. Seharusnya sidak atau pengawasan
dilakukan setiap saat terhadap kinerja PNS. "Seakan-akan
waktu ini saja yang penting. Lalu di hari yang lain
bagaimana," tandasnya.
Karena itu, urai Roy,
semestinya pemerintah memiliki sistem sepanjang tahun yang
komprehensif untuk mengawasi kinerja PNS. Alasannya, sistem
penilaian saat ini tidak memiliki basis indikator yang jelas
dalam penilaian kinerja PNS. "Evaluasi saat ini lebih faktor
kasihan dan itu sangat subyektif," ujarnya.
Di satu sisi, proses
reward and punishment terhadap PNS juga tidak
memiliki standar yang jelas. Terlebih reward yang ada saat
ini dipukul rata tanpa mempertimbangkan prestasi seseorang.
"Kalaupun ada punishment terhadap PNS yang bolos, itu harus
konsisten dan jangan hanya saat ini saja," cetusnya.
Dampak sidak memang
tidak bisa dipukul rata. Meski tidak semua daerah dapat
merasakan efektifnya sidak. Di beberapa tempat, sanksi tegas
diterapkan oleh para pejabat kepada anak buah. Tetapi
lagi-lagi, sikap tersebut tergantung dengan konsistensi dan
ketegasan pimpinan saat itu.
Meski demikian, sudah
seharusnya tradisi sidak oleh pejabat tidak perlu dilakukan
lagi. Karena dengan masih maraknya tradisi sidak oleh para
pejabat, mengindikasikan kinerja PNS atau birokrat masih
lemah. Reformasi birokrasi yang selama ini
digembor-gemborkan sepertinya menjadi pepesan kosong dengan
adanya sidak. Karena, jika PNS atau birokrat memahami hak
dan kewajiban, sudah selayaknya, tidak diperlukan lagi sidak
tahunan. [ton]
|
MENINGKATKAN
KINERJA PNS MELALUI PERBAIKAN PENGHASILAN |
Benarkah PNS kita bermental korup? pertanyaan ini kerap kali
timbul ditengah-tengah masyarakat kita tak terkecuali keluar
dari bibir PNS itu sendiri. Mungkinkah karena sistem
penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberlakukan di
Indonesia mengacu kepada sistem pemberian gaji dasar yang
sangat rendah. Sementara itu tingkat inflasi Indonesia yang relatif tinggi
dan mata
uang rupiah terus mengalami depresiasi terhadap mata uang
jangkar (US $).
Tingginya
tingkat inflasi
akan berdampak terhadap semakin melemahnya daya
beli masyarakat, termasuk PNS. Dengan sistem penggajian
sekarang ini, mayoritas PNS di Indonesia akan merasa sulit
untuk mendukung pemenuhan kebutuhan primer sehari-hari
setiap bulannya, walaupun dalam kategori hidup sederhana.
Sistem penggajian ini diyakini
Mochammad Jasin
(Direktur Litbang-KPK) merupakan salah satu penyebab
timbulnya korupsi (corruption by need). Bentuk korupsi
tersebut adalah dengan melakukan penyalahgunaan wewenang
dengan memanfaatkan aturan hukum yang lemah untuk tujuan
memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi diatas bisa saja dapat menumbuhkan sikap
permisif masyarakat terhadap perilaku PNS untuk korupsi.
Belum lagi adanya kebijakan pemberian honorarium atau
insentif kepada PNS yang selama ini
dilakukan hanya terbatas kepada PNS yang terlibat pada
kegiatan proyek, pada unit kerja teknis tertentu justru
menimbukan ketimpangan dan berpotensi menyulut kecemburuan
antar PNS. Kondisi tersebut mengakibatkan demotivasi kerja
bagi sebagian besar PNS
Baca selengkapnya
KLIK disini
|