INFORMASI KUNJUNGAN1
PERSYARATAN KUNJUNGAN
- Pemohon adalah lembaga pendidikan/instansi/organisasi masyarakat yang mengajukan surat permohonan kunjungan secara resmi ke Gedung Perasten, Kawasan Nuklir BATAN Pasar Jumat dan Serpong.
- Batas usia pengunjung:
a. Minimal 7 th : Gedung Perasten
b. Minimal 18 th : Kawasan Nuklir Pasar Jumat dan Serpong - Jumlah pengunjung minimal 10 orang dan maksimal 150 orang.
- Berpakaian seragam bagi pelajar dan jaket almamater bagi mahasiswa, serta untuk masyarakat berpakaian rapi dan sopan.
- Kunjungan hanya dapat diterima pada hari Senin sampai dengan Kamis, Pukul 09:00 - 14:00 WIB.
- Mengajukan surat permohonan kunjungan minimal 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan dengan mencantumkan jumlah pengunjung, waktu dan kontak person, serta ditujukan ke:
Kepala Pusat Diseminasi Iptek Nuklir
BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Jln. Lebak Bulus Raya No. 49 Gd. Perasten Jakarta Selatan 12440
Telp. 021-7659401-02; Fax. 021-75913833; e-mail: pdin@batan.go.id
atau mengisi form kunjungan di website http://www.infonuklir.com
Catatan:
- Pengunjung tidak dipungut biaya
- Wanita hamil tidak diperbolehkan berkunjung ke fasilitas nuklir
- Info lebih lanjut hub. Mustafa Kamal : 021-7659401-02 pst 13 atau 0852 1776 6989
TATA CARA KUNJUNGAN
- Pengunjung wajib melapor dan menunjukan surat jawaban kunjungan serta menyerahkan copy identitas ketua rombongan kepada satuan unit pengamanan nuklir BATAN
- Pengunjung menuju gedung yang telah ditentukan, menyerahkan daftar nama peserta kepada penerima tamu dan mengisi buku tamu di meja informasi.
- Pengunjung menuju ruang penerimaan dan menerima penjelasan tentang hal-hal yang terkait dengan kunjungan.
- Di dalam fasilitas nuklir/laboratorium, pengunjung tidak diperbolehkan:
- Makan, minum dan merokok.
- Mengambil gambar baik foto maupun video.
- Mengaktifkan alat komunikasi.
- Mengambil benda-benda yang berada didalamnya dan memegang benda radioaktif.
- Membawa senjata tajam, obat-obatan terlarang, MIRAS (minuman keras) dan benda yang membahayakan umum.
- Membawa tas kecuali alat tulis.
- Pengunjung tidak diperbolehkan membuat kegaduhan, membuang sampah sembarangan dan mencoret-coret di lingkungan kawasan nuklir
- Pengunjung wajib menjaga ketertiban.
Jakarta, 01 September 2009
KEPALA PUSAT DISEMINASI IPTEK NUKLIR





Potensi Litbang

