Pendahuluan
Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Permenpan RB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik serta Perka BATAN No. 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik. Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PTRR) sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat menjadi keharusan untuk melakukan survey tingkat kepuasan pelanggan layanan PTRR.
Tujuan dilakukan survei adalah untuk memperoleh gambaran secara obyektif mengenai kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang dilakukan Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka. Hasil survei ini akan digunakan untuk bahan evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan PTRR.
Lingkup Kegiatan Pelayanan
Kegiatan pelayanan yang dilakukan di Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PTRR) meliputi :
- Layanan jasa pengujian dan analisa
- Layanan pemesanan produk senyawa bertanda
- Layanan siswa/mahasiswa praktek dan/atau penelitian
- Layanan sewa alat dan fasilitas
- Layanan kunjungan
- Layanan informasi publik
- Layanan pengaduan
Pengguna Layanan/Pelanggan
Pengguna layanan PTRR dibedakan menjadi pelanggan internal dan pelanggan eksternal. Pelanggan internal PTRR menggunakan jasa pelayanan pengujian radiofarmaka, sedangkan pelanggan eksternal PTRR menggunakan semua jasa pelayanan yang ada.
Pelanggan internal adalah pegawai PTRR yang menggunakn jasa pelayanan pengujian radiofarmaka untuk hasil penelitian yang dilakukan, sedangkan pelanggan eksternal PTRR saat ini adalah PT Kimia Farma Tbk yang bekerjasama dalam hal memproduksi kit radiofarmaka dan senyawa bertanda.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pusat Teknologi Radioisotop dan Radiofarmaka (PTRR)
No. | Tahun | Indeks Kepuasan Masyarakat |
1. | 2013 | 3,01 |
2. | 2014 | 3,01 |
3. | 2015 | 3,16 |
4. | 2016 | 3,17 |
5. | 2017 | 3,41 |
6. | 2018 | 3,45 |
7. | 2019 | 3,51 |