Indeks Kepuasan Masyarakat diperuntukkan dalam mengukur keberhasilan kualitas atas layanan Pusat Sains dan Teknologi Nuklir Terapan (PSTNT) dalam memenuhi kebutuhan pengguna, berupa layanan jasa, fasilitas dan produk teknologi nuklir. Indeks Kepuasan Pelanggan (IKP) diperoleh melalui survei atas pendapat pengguna dalam memperoleh layanan. IKP yang diukur adalah hasil rata-rata perolehan IKP di bawah koordinasi PSTNT pada tahun terkait.
Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Perka BATAN No. 186 Tahun 2012 tentang Indeks Kepuasan Masyarakat. PSTNT sebagai salah satu instansi pemerintah yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat berusaha untuk memenuhi hal yang tertuang dalam peraturan yang ada melalui survey tingkat kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang telah dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada masyarakat/ pelanggan yang menggunakan pelayanan.
Tujuan dilakukan survey adalah untuk memperoleh gambaran secara obyektif mengenai kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang dilakukan PSTNT. Hasil survey ini akan digunakan untuk bahan evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan yang ada serta menjadi bahan penilaian terhadap unsur pelayanan yang masih perlu perbaikan dan menjadi pendorong bagi PSTNT untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ( 2015 - 2019 ) | ||||||||||||||||||||
|
Atau juga bisa dilihat dalam grafik dibawah ini :