(Jakarta, 30/09/2020), “Strategi melakukan pencadangan arsip kedalam bentuk digital adalah upaya batan untuk mengabadikan arsip, walaupun penyimpanan arsip dalam bentuk digital juga memiliki tantangan peretasan namun hal ini dapat membantu kita untuk mengurangi kelebihan kapasitas di gedung penyimpanan arsip,” ujar Anhar Riza Antariksawan, Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), ketika memberikan sambutan pada pembukaan Webinar Kearsipan BATAN yang diselenggarakan oleh Biro Umum BATAN.
“Sistem pengarsipan konvensional lama kelamaan akan menghasilkan berkas yang banyak dan gedung arsip tidak akan cukup menampung arsip dikemudian hari, melakukan digitalisasi juga memerlukan waktu yang panjang tetapi tetap kita lakukan perlahan untuk melestarikan arsip BATAN”, ungkap Anhar.
Direktur Akuisisi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rudi Anton mengatakan “Digitalisasi arsip melupakan salah satu langkah antisipasi yang bisa kita lakukan untuk menghindari musnahnya arsip akibat bencana.”
“Lakukan pemilahan arsip secara rutin, bedakan arsip penting dan tidak penting, jika hal ini tidak secara rutin dilakukan maka penyusutan arsip tidak akan berjalan secara sistemik, “ pesan Rudi pada peserta Webinar Kearsipan.
“Arsip merupakan salah satu warisan yang dapat kita turunkan kepada generasi penerus, anak dan cucu kita nanti, Arsip yang diwariskan bisa jadi pembelajaran untuk mereka bagaimana kita mempertahankan informasi agar bisa sampai ke generasi yang akan datang,” tambah Rudi.
“BATAN merupakan salah satu kementrian lembaga yang aktif mengirimkan arsipnya ke ANRI, BATAN masuk dalam urutan 5 besar Kementerian/Lembaga yang aktif menyerahkan arsip ke ANRI. BATAN telah mengirimkan arsip ke ANRI sebanyak 4 kali,” jelas Tato Pujiarto, Koordinator Penyelenggaraan Kearsipan Statis di Lembaga Negara, Pemda dan PTN, Arsip Nasional Republik Indonesia.
“Arsip merupakan memori kolektif bangsa, penyelamatan dan pelestarian arsip akan menjadi pertanggungjawaban kita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, seperti yang tercantum dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SE No 01 Tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Negara Periode 2014 – 2019, untuk itu kami menggerakan pencipta arsip dan lembaga kearsipan menyelamatkan dan melestarikan arsip,” imbuhnya. (SET)