Yogyakarta 12/03/2019 – Untuk memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), reaktor Kartini Yogyakarta menyelenggarakan diklat penyegaran teknisi dan supervisor perawatan reaktor Kartini. Tujuannya untuk menyegarkan kembali pengetahuan tentang perawatan reaktor khususnya reaktor Kartini.
Selain itu, sebagai syarat utama memperoleh perpanjangan Surat Izin Bekerja (SIB) perawatan reaktor Kartini yang dikeluarkan Bapeten. Diklat penyegaran ini dilaksanakan tiap 2 tahun untuk meningkatkan pengetahuan keselamatan terkait perawatan reaktor Kartini.
Waktu pelaksanaan selama 2 minggu, mulai 11 sampai dengan 22 Maret 2019. Total terdiri dari 82 jam pelajaran, meliputi materi dasar, utama, praktikum serta penunjang. Materi yang disampaikan berupa pengetahuan dasar keselamatan radiasi dan keselamatan reaktor serta perundang undangan yang berlaku.
Materi utama meliputi teknik perawatan dan kegiatan perawatan yang dilakukan di reaktor Kartini. Tidak hanya materi di kelas, diklat ini juga dilengkapi dengan praktikum selama 2 hari untuk melatih ketrampilan dalam perawatan.
Umar Sahiful Hidayat, ST, M.Eng. selaku Ketua Panita menyampaikan bahwa peserta diklat terdiri dari 18 teknisi dan 5 supervisor. Total 23 peserta. 6 orang dari bidang reaktor dan 10 orang dari keteknikan terkait langsung dengan perawatan reaktor Kartini serta ditambah 7 orang dari bidang fisika partikel untuk program Nuclear Knowledge Manajemen (NKM) Pusat Sains dan Teknologi Akselerator (PSTA).
Diklat ini dibuka oleh Plh Kepala PSTA Eko Yudho Pramono ST. Dalam sambutannya beliau menyampaikan krisis SDM di PSTA khususnya terkait kelangsungan operasi reaktor. Reaktor Kartini menjadi prioritas utama kawasan nuklir Yogyakarta karena karakternya yang kecil sehingga mudah digunakan untuk pendidikan dan latihan. Dia berharap dengan diklat ini akan memperkecil gap pengetahuan antara senior dan yunior sebagai pewaris reaktor Kartini. (ush)