Laporan Kinerja Pusat Reaktor Serba Guna (PRSG) disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pencapaian akuntabilitas kinerja PRSG yang mengacu pada Rencana Strategis sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan Kinerja disusun berdasarkan capaian kinerja dan sesuai dengan tujuan serta sasaran strategis yang dinyatakan dalam capaian Indikator Kinerja Utama (IKU).