+++ Selamat Datang di Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat +++
I.   PENDAHULUAN


1.1.  IDENTIFIKASI PELANGGAN ATAU STAKEHOLDER

 

 

BATAN sampai saat ini telah memiliki berbagai fasilitas utama litbang nuklir di Pusat Penelitian Teknik Nuklir (PPTN) Bandung, Jakarta, Serpong dan Yogyakarta. BATAN telah menghasilkan berbagai hasil litbang, di antaranya aplikasi iptek nuklir dalam bidang pangan, energi, teknologi informasi dan komunikasi, kesehatan dan obat-obatan, kebumian/kelautan/lingkungan, manufaktur.

 

Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat, merupakan salah satu biro di bawah koordinasi Sekretariat Utama yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kerja sama, hukum dan hubungan masyarakat.

 

Bagian Perjanjian melaksanakan pembinaan dan pengembangan kerja sama dalam dan luar negeri, serta melakukan pengkajian peraturan internasional ketenaganukliran, bekerja sama dengan berbagai institusi di dalam dan luar negeri.

 

Bagian Pengelolaan Bantuan Teknis melaksanakan pengelolaan bantuan teknis bilateral dan regional serta multilateral, baik yang dikoordinasikan melalui lembaga-lembaga donor bilateral dan regional, maupun melalui IAEA, FNCA, UNDP.

 

Bagian Hukum melaksanakan penyiapan bahan penelaahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, serta pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual.  Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait.

 

Bagian Hubungan Masyarakat melaksanakan kehumasan bekerja sama dengan lembaga legislatif, eksekutif, dan media massa dalam rangka penyebaran informasi tentang iptek nuklir serta kegiatan pelayanan perjalanan dinas dan keprotokolan.

 

1.2.  KONDISI INTERNAL (KEKUATAN)

 

 

Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai 4 (empat) bagian yaitu Bagian Perjanjian, Bagian Pengelolaan Bantuan Teknis, Bagian Hukum dan Bagian Hubungan Masyarakat. Bagian-bagian itu dibagi lagi menjadi 10 subbagian sehingga tugas dan fungsi masing-masing subbagian akan lebih spesifik dan terperinci untuk mendapatkan hasil kerja yang lebih optimal.

 

 

1.2.1 Kemampuan

 

 

Pengalaman yang singkat telah menunjukkan bahwa sejak dibentuknya awal tahun 2006, Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat mampu mengemban misi dan visinya untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kemampuan yang dikuasai adalah menyelenggarakan fungsi:

 

a)

Penyiapan bahan penelaahan dan perumusan perjanjian, pengkajian peraturan internasional ketenaganukliran dan pelaksanaan urusan tata usaha.

b)

Penyiapan bahan penyusunan rencana dan evaluasi pelaksanaan program pengelolaan bantuan teknis bilateral, regional dan multilateral.

c)

Pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan; pendokumentasian hukum, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum, serta pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

d)

Pelaksanaan kegiatan di bidang penyiapan bahan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan.

 

1.2.2.  Sumber Daya

 

 

Berdasarkan data kepegawaian tanggal 1 Maret 2005, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai pegawai sebanyak 39 orang dengan rincian sebagai berikut:

 

a)

Berdasarkan jenis kelamin: 26 orang pria dan 13 orang wanita.

b)

Berdasarkan golongan: 5 orang golongan IV, 28 orang golongan III, 6 orang golongan II.

c)

Berdasarkan tingkat pendidikan: 2 orang S2, 23 orang S1, 5 orang D3, 9 orang SMU.

 

 

Dalam seluruh kegiatan Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat berpegang pada prinsip bahwa seluruh masukan, proses, luaran dan produk yang dihasilkan dalam bentuk barang atau jasa harus berstandar pada sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan. Untuk menjamin pelaksanaan sistem jaminan mutu tersebut telah dibentuk pula tim Jaminan Mutu Unit BKHH yang secara berkala mengaudit prosedur/form kendali/juklak untuk disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan situasi kondisi.

 

1.2.3.  Jejaring Kerja

 

 

Biro Kerja Sama, Hukum, dan Hubungan Masyarakat membentuk jaringan kerja yang handal untuk memenuhi tuntutan kerja yang cepat, tepat, dan akurat dalam segala kegiatan pelayanan ke pusat/biro/unit kerja lain, baik di lingkungan BATAN maupun dengan pihak luar.

Bagian Perjanjian membina kerja sama dalam dan luar negeri, misalnya  dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, swasta dan institusi/badan internasional.

Bagian Pengelolaan Bantuan Teknis mengelola bantuan  teknis dari lembaga internasional secara bilateral, regional maupun multilateral.

Bagian Hukum menjalin hubungan/berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas.

Bagian Hubungan Masyarakat bekerja sama dengan lembaga legislatif, lembaga eksekutif, BAKOHUMAS dan media massa.

 

1.3.  KONDISI EKSTERNAL ATAU PELUANG DAN TANTANGAN

 

 

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat di berbagai negara memungkinkan peningkatan laju kebutuhan konsumen dan pertumbuhan ekonomi secara cepat pula. Hasil penelitian bidang energi mengutamakan teknologi yang akrab lingkungan, efisien dan ekonomis. Kondisi tersebut sangat sesuai dengan teknologi PLTN yang berkembang terus dengan disain yang semakin maju, aman, akrab lingkungan, dan ekonomis. Pemanfaatan teknik nuklir  di bidang non energi, seperti aplikasi isotop dan radiasi semakin luas digunakan dan telah terbukti bermanfaat memberikan keunggulan dalam meningkatkan kualitas produk secara hemat energi dan berwawasan lingkungan.

 

Hasil-hasil penelitian BATAN di bidang energi dan non energi agar lebih bermanfaat bagi kemajuan iptek dan kesejahteraan masyarakat memerlukan penggalangan kerja sama, pengelolaan bantuan teknis, pengelolaan aspek hukum dan invensi, serta penyebaran informasi iptek nuklir.  Sesuai dengan struktur organisasi BATAN yang baru, maka beban tersebut dipikul oleh beberapa pusat terkait dan didukung oleh Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat.

 

Peluang pengembangan di bidang kerja sama, bantuan teknis, hukum dan hubungan masyarakat di masa depan dirasakan sangat baik untuk meningkatkan profesionalisme.

 

Faktor utama ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemanfaatan iptek nuklir adalah keamanan, keselamatan dan kenyamanan teknologi nuklir itu sendiri. Hal ini bisa disebabkan karena sejarah telah mencatat terjadinya kecelakaan nuklir beberapa tahun lalu berakibat fatal dan dampaknya masih tersisa sampai kini. Ketidakpercayaan itu juga semakin tumbuh subur karena pada umumnya mereka tidak mengetahui secara benar mengenai nuklir. Tantangan inilah yang harus dijawab oleh BATAN dan khususnya Biro Kerja Sama, Hukum dan Humas selaku pemegang tusi kehumasan.

 

 

II.   VISI, MISI, PRINSIP, DAN NILAI

 

2.1.  V I S I

 

 

“Terwujudnya pelayanan prima dalam kerja sama, hukum dan komunikasi publik di bidang ketenaganukliran.”

 

2.2.  M I S I

 

1.

Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap pemanfaatan iptek nuklir melalui perumusan kerja sama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak.

2.

Mewujudkan pemanfaatan bantuan teknis yang berhasil guna dan tepat guna melalui pengelolaan yang handal.

3.

Mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

4.

Membina dan memperluas jejaring kerja dalam rangka penyebaran informasi dan manfaat iptek nuklir secara cepat dan akurat.

 

2.3.  PRINSIP

 

 

”Segenap pelayanan kegiatan perjanjian, pengelolaan bantuan teknis, hukum dan hubungan masyarakat dilaksanakan secara profesional untuk mendukung program BATAN dengan mengutamakan prinsip ketepatan dan kepuasan pengguna”

 

2.4.  NILAI-NILAI YANG BERLAKU

 

 

Keberhasilan suatu program kerja selain ditentukan sarana dan prasarana, juga sangat ditentukan oleh SDM yang menjunjung niali-nilai luhur budaya bangsa. Dalam melaksanakan program kerja, setiap pegawai Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat selalu dilandasi oleh nilai-nilai kedisiplinan, kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab, kreativitas inovasi dan kesetiakawanan sosial.

 

 

III.   TUJUAN  DAN  SASARAN

 

3.1.  ISU-ISU STRATEGIS

 

 

Unit-unit kerja di BATAN perlu memperhatikan isu-isu yang berkembang di masyarakat luas sehingga dalam penyusunan program kerja ada kesesuaian antara produk yang dihasilkan dengan kebutuhan masyarakat. Adanya kesesuaian tersebut akan memberikan nilai lebih bagi BATAN karena masyarakat akan merasakan secara nyata hasil-hasil litbang BATAN sehingga tumbuh apresiasi positif terhadap kegiatan BATAN.

 

Masuknya opsi nuklir dalam perencanaan sistem energi nasional jangka panjang memacu BATAN untuk sesegera mungkin mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan pendirian PLTN, termasuk dalam bidang perjanjian kerja sama, pengelolaan bantuan teknis, perangkat hukum dan penyebarluasan informasi yang benar tentang iptek nuklir.

 

3.2.  TUJUAN UTAMA UNIT KERJA

 

 

Tujuan utama pelaksanaan program unit kerja adalah memberikan dukungan nyata kepada pembangunan iptek nuklir yang dilakukan BATAN sehingga dapat diwujudkan:

 

1.

Apresiasi masyarakat terhadap pemanfaatan iptek nuklir melalui perumusan kerja sama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak

2.

Pemanfaatan bantuan teknis yang berhasil guna dan tepat guna melalui pengelolaan yang handal

3.

Kepastian hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

4.

Jejaring kerja dalam rangka penyebaran informasi dan manfaat iptek nuklir secara cepat dan akurat.

 

3.3.  SASARAN UTAMA UNIT KERJA

 

 

Sasaran utama pelaksanaan program terdiri dari sasaran jangka pendek (tahunan) dan sasaran jangka panjang (lima tahunan). Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tusi yang pelaksanaanya bersifat rutin dan kegiatan insidental yang waktu pelaksanaannya tergantung kebutuhan pengguna layanan. Berdasarkan hal tersebut di atas maka sewajarnya sasaran tiap tahunnya relatif tidak berubah.

 

Sasaran jangka pendek yang diharapkan tercapai dalam setiap tahunnya:

 

1.

Peningkatan kerja sama yang mendukung pemanfaatan iptek nuklir untuk kesejahteraan masyarakat.

2.

Peningkatan kemampuan dalam pengelolaan bantuan teknis.

3.

Peningkatan pelyanan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

4.

Peningkatan penyebaran informasi iptek nuklir dan pelayanan keprotokolan.

 

 

Sasaran jangka panjang yang diharapkan tercapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun:

 

     Diterimanya pemanfaatan iptek nuklir dalam bidang energi dan non-energi oleh masyarakat.

 

 

IV.   STRATEGI PENCAPAIAN TUJUAN

 

Strategi adalah upaya mencapai tujuan dan sasaran yang dijabarkan lebih lanjut kedalam kebijakan-kebijakan dan  program-program.

Strategi Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat adalah:

 

1.

Meningkatkan koordinasi dengan unit kerja lain yang terkait, baik dalam penyusunan rencana program, kegiatan, anggaran maupun dalam evaluasi dan pelaporan.

2.

Meningkatkan sarana dan prasarana kerja yang ada sehingga berhasil guna dan berdaya guna.

3.

Meningkatkan kemampuan pegawai yang profesional melalui pelatihan, pembinaan, dan pendidikan dalam bidang kerja sama, pengelolaan bantuan teknis, hukum, hubungan masyarakat.

4.

Meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran, laporan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dari masing-masing bagian di lingkungan Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat.

5.

Meningkatkan mutu pelayanan dan pengelolaan administrasi di bidang kerja sama, pengelolaan bantuan teknis, hukum, hubungan masyarakat.

 

 

V.   K E B I J A K A N

 

Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh yang berwenang sebagai landasan melaksanakan kegiatan. Kebijakan Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat BATAN  berpijak pada dokumen:

 

1.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

2.

Keputusan Kepala BATAN No. 392/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN.

3.

Rencana strategis BATAN 2020

4.

Landmark BATAN

 

 

VI.   P R O G R A M

 

Program Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat disusun berdasarkan kebijakan strategik jangka pendek dan jangka panjang, dituangkan dalam program tematik, sebagai berikut :

 

6.1.  Program Lima Tahunan

 

       Program kerja  lima tahun (an) disajikan dalam Tabel 1 (terlampir)

 

6.2.  Program Tahunan

 

       Program kerja tahunan  disajikan dalam Tabel 2 (terlampir)

 

 

Hal yang tak kalah pentingnya untuk terlaksananya kegiatan adalah dukungan dana. Pada garis besarnya kegiatan yang dilaksanakan Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat dibagi menjadi 2 yaitu kegiatan yang bersifat rutin dan proyek. Kegiatan bersifat rutin dibiayai dari Biro Umum sedangkan kegiatan proyek dibiayai oleh dana proyek dari pusat induk.

 

Rencana anggaran untuk setiap kegiatan rutin maupun proyek harus memperhitungkan kebutuhan biaya-biaya yang meliputi:

Biaya pegawai, adalah biaya-biaya yang diterima oleh SDM pendukung selama kurun waktu kegiatan berlangsung.

Biaya modal, adalah biaya pengadaan, sewa peralatan atau sarana dan prasarana pendukung yang masih diperlukan.

Biaya bahan, adalah biaya pengadaan bahan-bahan pendukung kegiatan.

Biaya lain-lain, adalah biaya selain biaya tersebut di atas.

 

 

VII.   FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN

 

Kunci keberhasilan pelaksanaan program Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat, sangat ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut:

 

Organisasi yang dinamis dalam mendukung secara efektif dan efisien pelaksanaan visi, misi, tugas dan fungsi Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Sumber Daya Manusia yang profesional, kreatif, produktif, dan mempunyai kompetensi serta komitmen kuat dalam melaksanakan program kerja Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat.

Tersedianya peralatan pendukung kerja dan pemeliharaannya secara berkesinambungan.

Metodologi kerja yang sesuai dengan manajemen mutu yang telah ditetapkan.

Tersedianya anggaran yang memadai untuk pelaksanaan program.

Terciptanya lingkungan yang kondusif untuk pelaksanaan program.

 

 

VIII.   INDIKATOR KINERJA INPUT, OUTPUT, OUTCOME, IMPACT, BENEFIT

 

Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan yang telah ditetapkan. Indikator kinerja terdiri dari masukan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impact).

 

9.1.  Masukan (Input)

 

 

Input adalah segala sesuatu yang harus ada terlebih dahulu untuk melaksanakan suatu kegiatan. Input bisa berupa benda atau orang. Biro Kerja Sama, Hukum dan Hubungan Masyarakat memiliki input berupa dana, peralatan, dan sumber daya manusia.

 

9.2.  Keluaran (Output)

 

 

Keluaran adalah segala sesuatu berupa produk/jasa (fisik dan/atau non fisik), sebagai hasil langsung dan pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan. Keluaran dari Biro Kerja Sama Hukum dan Hubungan Masyarakat dapat berupa produk perjanjian/kerjasama, bantuan teknis, bantuan hukum dan paket informasi.

 

9.3.  Hasil (Outcomes)

 

 

Hasil adalah sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah, sebagai contoh adalah meningkatnya jumlah kerja sama, terkelolanya bantuan teknis dengan baik, hasil penelitian yang mendapatkan paten, terselesaikannya kasus, termuatnya berita iptek di media masa, kelancaran dan ketertiban pelaksanaan suatu kegiatan.

 

9.4.  Manfaat (Benefits)

 

 

Manfaat adalah kegunaan suatu keluaran yang dirasakan langsung oleh masyarakat, dapat berupa tersedianya jasa atau fasilitas yang dapat diakses oleh publik. Contoh dari manfaat adalah adanya berita iptek nuklir yang dapat diakses oleh masyarakat, fasilitas yang aman dan nyaman sehingga dapat meningkatkan pemahaman umum masyarakat terhadap pemanfaatan iptek nuklir.

 

9.5.  Dampak (Impact)

 

 

Dampak adalah ukuran tingkat pengaruh sosial, ekonomi, lingkungan, atau kepentingan umum lainnya yang dinilai oleh pencapaian kinerja setiap indikator dalam suatu kegiatan. Pada umumnya indikator dampak tidak bisa terukur dalam waktu dekat dan hasil pengukurannya akan lebih baik jika dilakukan oleh pihak pengguna layanan.

 
Gallery
Favorit
Biro Kerjasama, Hukum dan Hubungan Masyarakat
Jl. Kuningan Barat , Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Copyright © BKHH 2009