“Terwujudnya pelayanan prima dalam kerja sama, hukum dan komunikasi publik di bidang ketenaganukliran.”
Misi:
Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap pemanfaatan iptek nuklir melalui perumusan kerja sama yang saling menguntungkan dengan berbagai pihak.
Mewujudkan pemanfaatan bantuan teknis yang berhasil guna dan tepat guna melalui pengelolaan yang handal.
Mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Membina dan memperluas jejaring kerja dalam rangka penyebaran informasi dan manfaat iptek nuklir secara cepat dan akurat.
Tusi Unit Kerja:
Berdasarkan Keputusan Kepala BATAN nomor 392/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja BATAN; Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas:
Melaksanakan kegiatan di bidang perjanjian, pengelolaan bantuan teknis, hukum, dan hubungan masyarakat.
Fungsi:
Menyelenggarakan:
perumusan perjanjian;
pengelolaan bantuan teknis;
Pelaksanaan kegiatan di bidang hukum;
Pelaksanaan kegiatan di bidang hubungan masyarakat.