Biro Kerjasama, Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagai Pengelola Sentra HKI mempunyai tugas sebagai berikut :Menilai persyaratan fisik aplikasi permohonan Paten dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya; Membantu administrasi permintaan Paten dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukumdan HAM RI; Membantu Inventor dalam hal permintaan banding ke Komisi Banding Paten; Melakukan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; Menilai persyaratan substantif aplikasi Paten dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya; Membantu Inventor dalam menyusun aplikasi/dokumen permintaanPaten dan Hak Kekayaan Intelektuallainnya; Membantu penelusuran paten melalui internet/dokumen Paten dan melalui publikasi lainnya; Membantu Inventor memberikan penjelasan teknis dalam hal ada pandangan dan keberatan; Mengindentifikasi hasil kegiatan, penelitian, pengembangan, dan rekayasa untuk dimintakan perlindungan Paten dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya; MelakukanpromosiHakKekayaanIntelektualyangtelahdidaftarkanmaupunyangtelahmendapatkansertifikat.